Kepala BNPT Prihatin Minimnya Perhatian Pemerintah Kepada Korban Teroris

Selasa, 25 Oktober 2016 | 12:54 WIB
YS
IC
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: CAH
Kepala BNPT Suhardi Alius
Kepala BNPT Suhardi Alius (istimewa)

Jakarta - Saksi dan korban tindak pidana terorisme memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, termasuk memperoleh bantuan medis dan rehabilitasi psikososial.

Semua tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Drs. Suhardi Alius, menilai perhatian pemerintah kepada korban tindak pidana terorisme sangat kurang. Terutama, setelah terjadinya bom Bali 1.

"Permasalahan ini sejatinya dapat menjadi keprihatinan. Penanganan dengan perspektif pelaku lebih diperhatikan, namun dari perspektif korban sangat sedikit," kata Suhardi, dalam workshop tingkat nasional dengan tema "Project On Supporting Measures To Strengthen The Rights And Role Of Victim Of Terorism Frameworks In Indonesia", Selasa (25/10) di Jakarta.

Menurutnya, hak korban tindak pidana terorisme, dalam upaya pemberantasan teror di indonesia tidak semerta-merta berupa penindakan hukum. Padahal, secara eksplisit, jaminan pemberian kompensasi korban terorisme sudah diatur dalam sejumlah peraturan.

Ditegaskan, dalam setiap tindakan dan aksi terorisme, hampir sebagian besar mengakibatkan jatuhnya korban. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah kepada saksi dan korban kejahatan terorisme juga harus diperhatikan.

"Aksi terorisme menggunakan intimidasi, hingga pembunuhan untuk menakuti orang. Pesan aksi yang dilakukan cukup jelas, juga kebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup keras," ucapnya.

Menurut Suhardi, terorisme juga bukanlah sebuah kejahatan jenis baru. Kejahatan teror sudah cukup tua dalam sejarah, namun hingga kini sulit untuk merumuskan definisi terorisme karena sangat ergantung menggunakan disiplin ilmu apa untuk mendefinisikan.

Dikatakan, perhatian pemerintah kepada pada korban terorisme dapat dilakukan melalui penguatan regulasi yang mengatur perlindungan hak korban. Dalam revisi UU anti teror, dapat memasukan beberapa hal, salah satunya dengan memberikan pengertian batasan yang jelas terkait korban aksi terorisme.

"Kemudian juga mengatur pemberian bantuan, baik itu medis maupun rehabilitasi, menyederhanakan birokrasi, hingga pemberian kompensasi yang melibatkan banyak kementerian," ujarnya.

Ketua Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menjelaskan, dari rangkaian tindak pidana teorisme, dapat menjadi pembelajaran sejauhmana tanggung jawab masyarakat dan negara. Yakni, tidak hanya melakukan pencegahan dan pemberantasan, namun juga harus memberikan perhatian besar terhadap pemulihan penderitaan korban.

"LPSK mengajak seluruh elemen untuk mencari cara terbaik dalam penanganan dan pemenuhan hak korban terorisme," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Menurutnya, untuk pemenuhan hak korban, diperlukan kerja sama semua pihak. LPSK sendiri bertugas memberikan perlindungan saksi dan korban tindak pidana terorisme. Dimana juga mengedepankan hak korban untuk mendapatkan kompensasi yang dilakukan melalui proses pengadilan dan dapat direalisasikan setelah mendapat kekuatan hukum tetap.

Dicontohkan, saat ini LPSK tengah mengupayakan Kompensasi salah satu korban bom Thamrin dan Sarinah yang masih dalam tahap persidangan. Beberapa korban oleh Jaksa Penuntut Umun diminta kompensasi yang disampaikan melalui LPSK.

"Ini merupakan momentum penting untuk pemenuhan hak teroris. Jika kompensasi dikabulkan oleh hakim, akan menjadi yang pertama kali di indonesia, dimana korban terorisme mendapat ganti rugi dari negara. Indonesia akan menjadi barometer dalam penyembuhan hak korban terorisme," ucap Semendawai.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon