Pemerintah Harus Tuntaskan Tragedi Montara di Laut Timor

Sabtu, 29 Oktober 2016 | 06:15 WIB
H
B
Penulis: Heriyanto | Editor: B1
Ledakan kilang Montara milik PTTEP Australasia pada 21 Agustus 2009 lalu  di Laut Timor mencemari hingga ke perairan Indonesia. Salah satu dampaknya adalah anjloknya 90% produksi rumput laut di NTT.
Ledakan kilang Montara milik PTTEP Australasia pada 21 Agustus 2009 lalu di Laut Timor mencemari hingga ke perairan Indonesia. Salah satu dampaknya adalah anjloknya 90% produksi rumput laut di NTT. (www.amsa.gov.au/www.amsa.gov.au)

Jakarta - Pemerintah Indonesia harus menuntaskan Tragedi Montara atau pencemaran Laut Timor yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2009. Fakta, korban masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dampak pencemaran yang ditimbulkan merupakan faktor pendukung agar pemerintah lebih serius menangani persoalan ini.

"Pembiaran itu adalah bagian persoalan yang hanya akan memperburuk keadaan," kata Guru Besar Institut Teknologi Surabaya (ITS) Mukhtasor, Jumat (28/10). Penegasan itu disampaikan ketika bersama Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) melakukan audiens dengan pimpinan Komisi V DPR di Jakarta, Kamis (27/10). Audiens dengan Komisi V DPR yang dipimpin ketuanya Farry Francis itu untuk meminta dukungan politik dari parlemen dalam upaya menyelesaikan kasus tumpahan minyak di Laut Timor menyusul ledakan anjungan minyak di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

Mukhtasor yang juga pakar kelautan ini pernah melakukan studi ilmiah tentang kerugian sosial ekonomi masyarakat NTT akibat tumpahan minyak tersebut. Dia melukiskan kasus pencemaran itu merupakan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat nelayan dan petani rumput laut di pesisir kepulauan NTT.

Dia mengatakan tumpahan minyak dari ladang minyak Montara yang dikelola PTTEP Australasia asal Thailand selama sekitar 75 hari itu, mengalir masuk ke wilayah perairan Indonesia di Laut Timor yang menjadi ladang kehidupan para nelayan dan petani rumput laut di NTT selama ini.

"Perekonomian para petani rumput laut dan nelayan hancur total akibat pencemaran tersebut sehingga Pemerintah Indonesia tidak boleh diam dan membiarkan kasus itu berlalu begitu saja," ujarnya.

Untuk itu, dukungan politik dari Komisi V DPR sangat diharapkan untuk terus mendorong pemerintah agar lebih tegas, efektif dan lebih produktif dalam diplomasi dengan Australia. Selain itu, mendorong pemerintah untuk lebih tegas kepada induk perusahaan PTTEP sehingga persoalan ini segera tuntas.

Dalam kesempatan itu, Farry Francis merespon tuntutan yang disampaikan dan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait agar persoalan ini segera ditangani serius. Apalagi, persoalan ini terkait dengan Komisi V yang antara lain membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan sebagai mitra pemerintah yang selama ini ikut dalam penyelesaian pencemaran.

Ketua YPTB Ferdi Tanoni menegaskan bahwa dukungan dari pemerintah sangat diperlukan karena masyarakat korban pencemaran sudah mengajukan gugatan class action terhadap PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney.

"Malu rasanya jika rakyatnya berjuang di luar negeri, sementara pemerintahannya sendiri sebagai orangtua hanya nyengir tak tergerak bertindak untuk membela rakyatnya," tegas Mukhtasor.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon