Tangkal Hate Speech di Medsos

Sabtu, 29 Oktober 2016 | 20:02 WIB
YS
CP
FS
AO
Maskot Pilgub DKI Jakarta.
Maskot Pilgub DKI Jakarta. (Antara)

Jakarta - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 yang berlangsung selama 4 bulan, hingga Februari mendatang, dikhawatirkan bakal marak beredar berita palsu, isu seputar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penebaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos).

Situasi politik yang panas menjelang Pilkada Serentak bisa dimanfaatkan kelompok-kelompok radikal untuk memengaruhi pikiran pengguna dunia maya agar ikut agenda perjuangan mereka. Penebaran kebencian itu harus ditangkal karena bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Aparat keamanan diharapkan tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menebar kebencian tersebut.

"Saya setuju jika akun-akun yang menebarkan kebencian itu harus ditindak. Akun-akun yang tidak sekadar menyinggung SARA, tetapi juga yang terkait etika moral," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing di Jakarta, Sabtu (29/10).

Menurutnya, pihak kepolisian jangan hanya menunggu aduan masyarakat terlebih dahulu untuk melakukan penindakan. "Kalau boleh, sebaiknya itu menjadi delik umum, bukan delik aduan. Artinya, polisi bisa bergerak tanpa aduan. Patroli cyber crime (kejahatan dunia maya) di Polri bisa langsung menangkap pemilik akun yang menebarkan kebencian," tegasnya.

Dia menyatakan, nasionalisme bangsa akan terganggu apabila ujaran kebencian itu dibiarkan tumbuh berkembang di medsos. "Mula-mula, kita dipecah belah dari sudut moral, isu SARA, kemudian masuk kekuatan tertentu yang membuat pecah konflik horizontal atau perang saudara di Indonesia. Jika didiamkan, ini berbahaya," ujarnya.

Emrus mengungkapkan, kebanyakan pemilik akun medsos tidak memahami soal ruang publik. Hal itu yang membuat muncul pesan dan gambar yang sifatnya menabrak nilai-nilai kewajaran, seperti SARA. Dia pun mengusulkan agar pemilik akun saat mendaftar di medsos diwajibkan mencantumkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jadi, kalau ada yang membuka akun medsos, dimulai dengan nomor KTP, supaya ketahuan siapa mengirim apa. Bisa saja punya akun satu atau seribu, tetapi semua miliknya dimulai dengan KTP yang bersangkutan agar ada tanggung jawabnya. Dengan identitas KTP, polisi juga mampu langsung menelusuri. Ini bukan berarti melarang kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu ada aturannya dan harus bertanggung jawab," katanya

Perang Informasi
Pengamat intelijen Susaningtyas NH Kertopati mengingatkan, saat ini isu seputar (SARA) dan penebaran kebencian sudah dalam tahap yang cukup mengkhawatirkan. "Isu SARA belakangan ini sudah mengkhawatirkan. Dalam menghadapi ini harus melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menembalikan kekuatan Pancasila, terutama kesatuan dan persatuan bangsa," ujar perempuan yang akrab disapa Nuning itu.

Untuk menghentikan penyebaran isu SARA, semua pihak terutama tokoh agama, pemangku adat, LSM, aparat penegak hukum hingga instansi terkait harus membuat strategi untuk menghadapi itu. "Perang informasi ini, apa pun teknologinya, embrionya adalah niat manusia yang melaksanakannya," ujar Nuning.

Menurutnya, penyebaran isu SARA dan penebaran kebencian sangat mirip dengan cara penyebaran terorisme. Setidaknya, terdapat tiga agenda besar cyber war yang dilakukan oleh kelompok teroris di seluruh dunia.

Pertama, mereka melakukan agenda kampanye gagasan radikal di dunia maya. Dalam agenda itu, mereka menyerang pola pikir dan paradigma pengguna dunia maya agar ikut dengan perjuangan mereka atau setidaknya menjadi simpatisan aktif yang mau ikut menyebarkan (broadcast dan share) pemikiran kelompok teroris.

Kedua, mereka melakukan serangan siber (cyber attacking) langsung kepada objek pemerintah dan aparat keamanan negara di dunia maya. Ketiga, melakukan hacking terhadap situs dan sistem perbankan dan perdagangan. Untuk agenda ketiga ini, motif mereka sudah sangat jelas, yaitu soal pendanaan gerakan terorisme.

Menurut Nuning, penyelesaian penyebaran isu SARA di medsos tidak bisa hanya diselesaikan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau hukuman pidana lainnya. Satu-satunya cara menghentikan penyebaran isu SARA adalah dengan mengembalikan penanaman karakter kebangsaan.

"Saya rasa, penyelesaian masalah SARA ini tak sekadar dengan UU ITE, tetapi dengan mengembalikan karakter bangsa, yakni menanamkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Nasionalisme harus dibangkitkan lagi. Nation character building yang ditanamkan Bung Karno harus terus diajarkan, tentunya dengan tema-tema kekinian," kata Nuning.

Saling Serang
Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf. Menurutnya, penyebaran kebencian atas dasar SARA dalam kontestasi pilkada di medsos sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Dinamika penyebaran kebencian menggunakan isu SARA sudah membuat seolah kontestasi pilkada, terutama di Jakarta, layaknya pemilu nasional. Masing-masing kandidat dan pendukungnya serta publik digiring ke dalam kontestasi yang keras dan menjadikan isu SARA sebagai bagian instrumen untuk saling menyerang.

Padahal, ujarnya, pilkada hanya bagian kecil dalam upaya membangun bangsa. Jangan sampai pilkada menyeret isu SARA yang dapat meruntuhkan eksistensi bangsa.

"Kita harus memandang dan melihat kontestasi pilkada sebagai bagian kecil dari upaya membangun bangsa ini. Sehingga, cara-cara menebarkan kebencian lewat isu SARA akan menjadi sesuatu yang sangat merugikan dan mempertaruhkan eksistensi bangsa," tuturnya.

Untuk itu, Al Araf meminta agar kandidat dan para pendukungnya serta masyarakat secara luas untuk menghindari dan menghentikan penyebaran kebencian atas dasar SARA. "Dinamika saling serang dengan isu SARA sebaiknya dihentikan demi bangsa ini. Penyebaran kebencian dengan dasar SARA bisa menimbulkan problem dan konflik sosial. Serangan-serangan atas dasar SARA dalam kontestasi pilkada seharusnya dihindari. Isu-isu SARA harus diletakkan bukan dalam ruang publik, tetapi dalam ruang privat milik masing-masing individu," katanya.

Ketimbang menggelontorkan isu SARA, ujarnya, setiap kandidat dan para pendukungnya lebih baik menggunakan pola berpolitik yang benar. Menurutnya, dalam politik yang demokratis, pola berpolitik yang benar adalah politik yang rasional. "Dalam politik yang demokratis, pola berpolitik yang benar adalah politik yang rasional yakni mengutamakan visi, misi, dan program kerja dalam menjaring dukungan publik," ujarnya.

Al Araf juga meminta aparat keamanan untuk menegaskan netralitas dalam kontestasi pilkada. Aparat keamanan jangan ragu untuk menindak siapa pun pihak yang menebarkan kebencian di medsos dengan menggunakan instrumen SARA.

"Pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk pengkondisian sesuatu sudah harus menghindari kerja-kerja seperti itu. Aparat pertahanan dan keamanan harus bersikap netral. Tidak ada yang boleh bermain politik dalam pilkada dan melakukan upaya-upaya pengkondisian," katanya.

Agar penindakan penyebaran kebencian secara proporsional dan tidak bertabrakan dengan kebebasan bereksprsi, Al Araf meminta pemerintah dan DPR segera membuat aturan penyebaran kebencian menjadi lebih baik dan tidak lagi rentan disalahgunakan. Salah satunya dengan memformulasikan aturan mengenai penyebaran kebencian itu dalam satu regulasi yang khusus.

Sementara, untuk menghadapi Pilkada Serentak 2017, aparat penegak hukum harus melibatkan para ahli dalam memberikan pertimbangan terhadap kasus penebaran kebencian. Dengan keterlibatan pihak ketiga itu, aparat penegak hukum tidak akan dicap tidak netral dalam menangani kasus penebaran kebencian yang terkait dengan pilkada.

"Dalam upaya menindak harus melibatkan ahli untuk memberikan pertimbangan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Ahli itu bisa dari macam-macam, seperti Komnas HAM atau akademisi, untuk menilai apakah suatu kasus terkait dengan isu penebaran kebencian atau tidak," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon