Gubernur Sulteng Sahkan UMP 2017 Rp 1.807.775

Rabu, 2 November 2016 | 11:28 WIB
JL
JS
Penulis: John Lory | Editor: JAS
Ilustrasi buruh
Ilustrasi buruh (Antara)

Palu - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, akhirnya mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.807.775 per bulan melalui surat keputusan (SK) Nomor 561/806/Disnakertranda-G.ST/2016 tertanggal 1 Nopember 2016 tentang UMP Tahun 2017.

"Dengan pengesahan ini maka Sulteng sudah melaksanakan ketetapan Pasal 44 Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Abdul Razak, Rabu (2/11).

Dia mengatakan, UMP tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017, yakni bagi pekerja atau buruh yang masa kerja nol tahun, status pekerja masih lajang dan tidak memiliki keterampilan.

Menurutnya, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP itu, dilarang untuk menurunkannya. Perusahaan juga dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMP.

Bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan upah minimum, diminta agar dapat mengajukan permohonan dispensasi penangguhan satu minggu sebelum 1 Januari 2017. Namun bila tidak dilakukan maka perusahaan itu dianggap mampu untu melaksanakan ketetapan UMP.

Diketahui, penetapan UMP Sulteng berdasarkan keputusan bersama dalam rapat dewan pengupahan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (27/10).

UMP Sulteng 2017 naik 8,25 persen atau sebesar Rp 137.775. Jika pada 2016 UMP Rp 1.670.000 makan naik manjadi Rp 1.807.775.

Perhitungan kenaikan tersebut menggunakan data inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18 persen.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon