Kasus Bupati Buton, KPK Periksa Ketua Komisi IV DPRD Sultra

Kamis, 3 November 2016 | 14:17 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Bupati Buton,Samsul Umar Abdul Samiun.
Bupati Buton,Samsul Umar Abdul Samiun. (Istimewa)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Yaudu Salam Adjo, Kamis (3/11). Yaudu Salam Adjo bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait sengketa hasil Pilkada Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Bupati Buton, Samsu Umar Samiun.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Samiun)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Selain Yaudu Salam Adjo, penyidik juga menjadwalkan memeriksa anggota DPRD Sultra lainnya Abdul Hasan Mbou. Tak hanya itu, penyidik juga bakal memeriksa dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni Abu Umaya dan La Ode Muhammad Agus Mu'min. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Samsu Umar.

Diberitakan, KPK menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada tahun 2011 di MK.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Samsu Umar mengakui memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Hal itu, disampaikan Samsu Umar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Maret 2014 lalu.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," katanya.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon