Penurunan Tarif Interkoneksi Kembali Ditunda
Kamis, 3 November 2016 | 21:21 WIB
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali menunda rencana penurunan tarif antaroperator telekomunikasi (interkoneksi/off-net) hingga 2 Februari 2017. Para operator pun diimbau kembali menerapkan kesepakatan dan perjanjian tarif interkoneksi yang ditetapkan sejak tahun 2014.
Rudiantara menuturkan, pemerintah memutuskan untuk kembali menunda penurunan biaya interkoneksi selama tiga bulan ke depan terhitung mulai 2 November 2016, sehingga biaya tarif interkoneksi masih berpatokan pada perjanjian lama. Sebelumnya, Menkominfo juga telah menunda pemberlakuan penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% yang semula direncanakan mulai berlaku Kamis, 1 September 2016, karena mendapatkan tentangan dari DPR dan sebagian operator.
"Soal penundaan ini tanya ke SDPPI (Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), masa saya semua. Mereka bisa menjelaskan," ungkap Rudiantara, di sela diskusi Mendorong Efisiensi Berkeadilan Industri Telekomunikasi Nasional yang digelar oleh The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) di Jakarta, Kamis (3/11).
Sementara itu, laman kominfo.go.id menyebutkan, Menkominfo telah menerbitkan surat dengan nomor S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penyampaian Penetapan Perubahan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) Milik PT Telkom Tbk dan PT Telkomsel Tahun 2016, serta Implementasi Biaya Interkoneksi.
Surat tersebut juga disampaikan kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smart Telecom, PT Smartfren Telecom, PT Sampoerna Telekomunikasi, dan PT Batam Bintan Telekomunikasi.
Inti surat menyebutkan, pemerintah tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada perjanjian kerja sama (PKS) masing-masing, atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014.
"Itu berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen paling lambat tiga bulan sejak tanggal 2 November 2016," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza.
Dengan keputusan penundaan itu, artinya, tarif interkoneksi untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler maupun terminasi layanan suara lokal ke fixed rata-rata masih Rp 250 per menit, dari semula mau diturunkan menjadi Rp 204 per menit. Sedangkan biaya interkoneksi originasi dan terminasi SMS kembali menjadi Rp 24 per SMS, dari semula mau diturunkan ke Rp 11 per SMS.
Sementara itu, anggota Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna menjelaskan, BRTI telah menetapkan perubahan DPI Telkom dan Telkomsel, dengan ketentuan DPI Telkom dan Telkomsel pada 2014 tetap diberlakukan dengan beberapa perubahan yang tidak terkait dengan biaya.
"Itu memang berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi yang baru berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen paling lambat tiga bulan sejak ditetapkannya penetapan BRTI," ujar Ketut.
Sebelumnya, BRTI telah mengumumkan hasil evaluasi terakhir terhadap DPI yang disetor oleh Telkom dan Telkomsel pada Rabu (2/11). DPI milik Telkom dan Telkomsel merupakan faktor penting dalam menjalankan revisi biaya interkoneksi yang telah ditetapkan pemerintah pada 2 Agustus lalu.
DPI merupakan dokumen berisi acuan kerja sama interkoneksi antara satu operator dan yang lainnya. Dokumen disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini menjadi referensi bagi penyelenggara telekomunikasi, baik lokal dan selular, untuk diterapkan di sistem dan jaringan serta point of interconnection (PoI) di masing-masing operator.
Sikap Operator
Menanggapi kebijakan tersebut, Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah mengaku akan menerima dan mematuhinya. Namun, Telkomsel juga berharap, perhitungan biaya interkoneksi tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik PP no 52 Tahun 2000 maupun PM No 8 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa biaya interkoneksi harus berbasis biaya yang merupakan cost recovery masing-masing operator dalam menggelar jaringan sesuai komitmen pembangunannya.
"Harapannya, tidak ada operator yang mendapatkan keuntungan dari interkoneksi, dan tidak ada yang dirugikan," kata Ririek, dalam keterangannya.
Karena itu, lanjut dia, perhitungan yang berbasis biaya dengan model asimetris (tidak sama untuk masing-masing operator) merupakan perlakukan yang terbaik dan paling adil. Hal itu tidak hanya untuk operator, tapi juga untuk seluruh pelanggan telekomunikasi di Tanah Air.
"Sebaliknya, penerapan model simetris berpotensi membuat operator untuk malas membangun jaringan lebih luas lagi, karena mereka dengan mudah bisa memanfaatkan jaringan operator yang sudah lebih dahulu membangun," jelasnya.
Ririek juga berharap, proses tersebut dijalankan secara transparan dan independen, sehingga menciptakan iklim industri telekomunikasi yang sehat. "Telkomsel senantiasa mendorong regulasi yang mendukung pemerataan pembangunan hingga ke pelosok NKRI dengan kualitas layanan yang baik," tutup dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




