Kamis, Bareskrim Periksa Buni Yani Terkait Dugaan Penistaan Agama

Senin, 7 November 2016 | 22:54 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, 7 November 2016.
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kiri) bersama pendukungnya mengepalkan tangan sebelum memberikan konferensi pers di Jakarta, 7 November 2016. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Buni Yani terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituding dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok. Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (10/11) mendatang.

Sebagaimana diketahui, Buni Yani adalah orang yang mengunggah ulang video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam pidato tersebut, Ahok menyebut surat Al-Maidah ayat 51.

"Rencana hari Kamis, Buni Yani dipanggil penyidik sebagai saksi," ujar Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Gedung Rupatama, Gedung Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Rikwanto mengakui bahwa video tersebut diedit dan dipotong oleh Buni Yani. Dari durasi satu jam lebih, kata dia, Buni Yani memenggalnya untuk mengambil bagian tertentu saja.

"Ya, nanti yang akan mengulas adalah keterangan ahli. Kata 'pakai' kan ditinggalkan dari yang aslinya," ungkap dia.

Sebelumnya, Buni Yani sudah membantah bahwa dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon