KPK: Miranda, Angelina tidak Akan Hilangkan Barang Bukti
Jumat, 30 Maret 2012 | 02:25 WIB
Berkas untuk tersangka kasus korupsi masih belum tuntas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom dan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet Angelina Sondakh.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pihaknya tidak khawatir jika Miranda dan Angelina menghilangkan barang bukti.
"Di KPK punya mekanisme mengawasi. Sehingga peluang untuk melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Kami bisa antisipasi," katanya di Jakarta, Kamis (29/3).
Sedangkan langkah penahanan, kata Abraham, akan dilakukan setelah berkas kedua tersangka itu rampung.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012, sedangkan Angelina ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom dan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet Angelina Sondakh.
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pihaknya tidak khawatir jika Miranda dan Angelina menghilangkan barang bukti.
"Di KPK punya mekanisme mengawasi. Sehingga peluang untuk melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Kami bisa antisipasi," katanya di Jakarta, Kamis (29/3).
Sedangkan langkah penahanan, kata Abraham, akan dilakukan setelah berkas kedua tersangka itu rampung.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012, sedangkan Angelina ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




