KPK: Miranda, Angelina tidak Akan Hilangkan Barang Bukti

Jumat, 30 Maret 2012 | 02:25 WIB
RW
B
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad
Berkas untuk tersangka kasus korupsi masih belum tuntas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom dan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet Angelina Sondakh.
 
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pihaknya tidak khawatir jika Miranda dan Angelina menghilangkan barang bukti.
 
"Di KPK punya mekanisme mengawasi. Sehingga peluang untuk melakukan  upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Kami bisa antisipasi,"  katanya di Jakarta, Kamis (29/3).
 
Sedangkan langkah penahanan, kata Abraham, akan dilakukan setelah berkas kedua tersangka itu rampung.
 
Miranda ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012, sedangkan Angelina ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon