Mendagri: Penyampaian Aspirasi Harus Ingat Sopan Santun

Kamis, 10 November 2016 | 21:20 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
Budi Gunawan dan Tjahjo Kumolo.
Budi Gunawan dan Tjahjo Kumolo. (Antara)

Jakarta – Indonesia merupakan negara demokrasi. Kebebasan berpendapat melalui aksi unjuk rasa misalnya, dilindungi oleh konstitusi. Meski begitu, penyampaian aspirasi harus mengedepankan sopan santun serta menghormati simbol-simbol kenegaraan.

"Sekarang ini, kita semakin terbuka, sampaikan pendapat, protes, dalam bentuk demonstrasi, sampaikan surat atau tatap muka, itu sah sebagai bentuk negara demokratis. Namun menyampaikan dengan benar," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, saat upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di halaman Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (10/11).

"Anda boleh hina saya, kata-katain saya, namun kepada lambang negara, ada aturan dan hukumnya. Kita harus hormati bendera negara, lagu Indonesia Raya, Presiden, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kalau orang yang katain (sambil menyebut makian nama binatang tertentu) kepada lambang negara, bukan warga negara yang bertanggung jawab. Kita harus tahu etika dan sopan santun," ujar Tjahjo.

Dia mencontohkan, dirinya juga dapat menyebut jajaran Kemdagri dengan kata-kata kasar. Apabila ada yang tersinggung, maka pelaporan merupakan suatu hak.

"Demikian juga saya, yang punya harga diri dan kehormatan saya yang sama-sama punya hak secara hukum, saya bisa melapor. Apalagi penghinaan kepada lambang negara, bendera, lagu, Presiden dan Bhinneka Tunggal Ika," ucapnya.

Menurutnya, Presiden berhak melaporkan oknum penghina. "Punya untuk hak melaporkan warga negaranya. Bukan semata-mata soal nama Presidennya, namun atas nama dia (Presiden) lambang negara," tegasnya.

"Hina Tjahjo Kumolo bisa diperdebatkan. Ini mengenai kehormatan, harga diri dan benar atau tidaknya. Tapi menyangkut jabatan, ini atas nama lembaga yang ada mekanisme dan proses hukum yang ada."

Tjahjo juga mengingatkan pentingnya menyaring informasi yang beredar di media sosial (medsos). "Cermati dengan baik. jangan langsung dikirim ke orang atau teman. Ada Undang-undang (UU) ITE yang bisa menjerat seseorang atas penyebaran info itu. Jadi harus hati-hati," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon