Tilang Online Persingkat Penindakan
Selasa, 15 November 2016 | 13:24 WIB
Jakarta- Mabes Polri menyediakan sistem aplikasi tilang online untuk mempersingkat penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, tanpa hadir di sidang pengadilan. Tujuannya, pelayanan kepada masyarakat lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penilangan manual memiliki banyak kendala dan berpotensi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. "Tilang online diwujudkan sebagai upaya mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Budiyanto, di Jakarta, Selasa (15/11).
Dia mengatakan, aplikasi tilang online ini bisa diakses menggunakan smartphone. Nantinya smartphone petugas kepolisian, secara online terhubung pada back office dengan database yang terintegrasi antara polri, kejaksaan, pengadilan dan bank. "Sehingga, pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan, dan akuntable," kata dia.
Dikatakannya, keuntungan tilang online adalah data pelanggaran dicatat secara elektronik sehingga mempersingkat durasi penilangan. Selain itu, blanko tilang tidak menjadi alat utama, tapi sebagai cadangan. Hal lain, data tilang yang diinput langsung diakses oleh semua instransi sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi. "Masyarakat juga mendapat kemudahan membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan," ungkapnya.
Ia menambahkan, besaran denda tilang yang divonis hakim dapat langsung diketahui pelanggar melalui notifikasi SMS atau email. "Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto atau film atau rekaman dalam aplikasi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Demerit point system yang mengakumulasi poin pelanggaran dapat dikoneksi dengan pusat data SIM online," katanya.
Ia menyampaikan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sumber daya manusia dengan melaksanakan pelatihan aplikasi dan kegiatan sinergitas bersama stakeholder. "Kami juga sosialisasi, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem tilang online," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




