Aksi Penolakan Kampanye Rampas Hak Konstitusional Pemilih
Rabu, 16 November 2016 | 09:46 WIB
Jakarta - Pengamat politik sekaligus pegiat Pemilu Ray Rangkuti menegaskan bahwa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI telah tercoreng dengan maraknya aksi penolakan sekelompok warga terhadap aktivitas kampanye yang dilakukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saefullah. Awalnya hanya Ahok yang dihalang-halangi berkampanye. Namun belakangan hal yang sama menimpa Djarot.
"Alasan umumnya adalah karena Ahok dianggap sebagai penista agama. Dengan dasar itu, mereka menolak kehadiran Ahok-Djarot dalam aktivitas temu warga," ujar Ray di Jakarta, Rabu (16/11).
Ray mengingatkan, menghalang-halangi kampanye dalam bentuk apa pun merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat pasal pidana pemilu dengan sanksi penjara dan denda. Ray mengimbau seluruh pemangku kepentingan Pilgub DKI untuk sungguh-sungguh mencegah berulangnya aksi tersebut. Tindakan menghalang-halangi, mencegah atau melarang aktivitas pasangan calon berkampanye harus dihentikan. "Dalam hal ini dibutuhkan ketegasan KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DKI dan aparat penegak hukum," tandas dia.
Ray mengingatkan kegiatan menghalang-halangi kampanye bukan saja merampas hak konstitusional pasangan calon dan dilarang UU, tetapi juga hak warga sebagai pemilih. Menurut dia, setiap warga memiliki hak politik untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya informasi berkenaan dengan pasangan calon yang mereka pilih dalam pilkada.
"Menghalang-halangi kehadiran pasangan calon untuk berdialog dengan warga sama dengan merampas hak konstitusional warga untuk berinteraksi langsung dengan calon kepala daerah mereka," ungkap dia.
Selain itu, kata dia, tindakan melarang aktivitas kampanye akan berdampak buruk terhadap proses demokrasi di masa depan.
"Bahwa ada rasa ketersinggungan terhadap salah satu calon tidak bisa dijadikan dasar untuk merampas hak politik yang bersangkutan dan masyarakat. Lebih-lebih kasusnya tengah diproses polisi. Pemeriksaan itu tidak dengan sendirinya menggugurkan hak politiknya. Oleh karena itu, hak itu harus tetap dijaga karena di dalam hak kampanye itu juga ada hak pemilih sebagai warga negara," pungkas Ray.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




