Pengunggah Video Kapolda Metro Ditahan

Kamis, 17 November 2016 | 14:33 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Polisi melepaskan tembakan gas air mata saat aksi unjuk rasa berujung bentrok di jalan Medan Merdeka Barat, depan Istana Merdeka, Jakarta, 4 November 2016. BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao
Polisi melepaskan tembakan gas air mata saat aksi unjuk rasa berujung bentrok di jalan Medan Merdeka Barat, depan Istana Merdeka, Jakarta, 4 November 2016. BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao

Jakarta- Polda Metro Jaya menahan MHS (52) pelaku pengunggah rekaman video yang menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan melakukan provokasi terhadap massa saat unjuk rasa, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 4 November 2016, di You Tube.

"Tentunya yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).

Dikatakannya, pelaku dengan sengaja meng-capture rekaman video dan memberikan petunjuk-petunjuk berupa tulisan di dalam video. "Jadi yang bersangkutan betul-betul mengedit sendiri. Kemudian, ada kalimat-kalimat provokatif 'kalian kejar HMI (Himpunan Mahasiswa Islam)', 'kamu pukuli HMI itu, memang dia provokator' itu diedit sendiri sama dia. Lalu yang sangat provokatif dan pecemarannya, ada kalimat 'Bukan elo yang provokator jenderal?' Ini pendapat dia sendiri," ungkapnya.

Awi menyampaikan, pelaku dengan sengaja mengedit dan mengunggah rekaman video itu. "Alasannya, memang sengaja melakukan itu. Dia edit sendiri," katanya.

Sebelumnya, Awi menyampaikan, pelaku MHS ditangkap di rumah kontrakannya, daerah Bekasi Utara, Selasa (15/11).

MHS mengunggah video itu melalui You Tube, dan isi kontennya mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pelaku melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon