Buni Yani Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Pelapor

Jumat, 18 November 2016 | 11:35 WIB
BM
AB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: AB
Buni Yani.
Buni Yani. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Buni Yani memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan anggota Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), hari ini.

"Ini adalah negara hukum, maka dari itu klien kami taat hukum dan memenuhi panggilan penyidik," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Dikatakan, pemeriksaan ini merupakan bukti kalau polisi telah memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat kliennya terhadap dua anggota Kotak Badja, yakni Muannas Alaidid dan Guntur Romli.

"Jadi ini harus jelas ya. Pak Buni hari ini (diperiksa) terkait posisi sebagai pelapor. Alhamdulillah saya mengapresiasi pihak Kepolisian, alhamdulillah hukum di negara kita ditegakkan, presidennya hebat, Polrinya kerja profesional luar biasa. Ini terbukti bahwa laporan Pak Buni terkait fitnah dan pencemaran nama baik itu sekarang prosesnya ke penyidikan. Kalau sudah penyidikan mereka-mereka ini kan berpotensi sebagai tersangka," ungkapnya.

Ia menyampaikan, kedua anggota Kotak Badja itu diduga mencemarkan nama baik Buni Yani melalui media elektronik.

"Disebar di FB (Facebook), berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat. Dan ini, alhamdulillah semakin hari akan semakin tampak kebenaran dan saya meyakini itu. Insya Allah hukum dan keadilan di negara kita itu bisa ditegakkan. Saya sangat optimistis," katanya.

Menurutnya, Buni datang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). "Saksi-saksi sudah disiapkan, kemarin sudah diperiksa beberapa orang. Ini kita menambahkan BAP, menambah bukti-bukti terkait bukti screenshot orang yang mencemarkan nama baik Pak Buni, semua kita kumpulkan dan kita serahkan ke penyidik," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani melaporkan anggota Kotak Adja terkait dugaan pencemaran nama baik di Mapolda Metro Jaya. Laporan itu dibuat setelah sebelumnya Kotak Adja melaporkan Buni Yani tentang dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon