KPK Akui Butuh Dana Besar Kelola Barang Sitaan

Senin, 21 November 2016 | 12:59 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo. (Antara)

Jakarta- Dalam mengusut kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menyita benda yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Benda tersebut menjadi milik negara sekaligus sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNPB) jika telah berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, barang sitaan akan dikembalikan kepada terdakwa jika terbukti tidak terkait tindak pidana korupsi. Untuk menjaga barang sitaan diperlukan pengelolaan yang baik, termasuk dana.

"Kami memahami pemeliharaan barang sitaan memerlukan uang yang tidak sedikit," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam Rapat Koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Hotel JW Luwansa, Jakarta, Senin (21/11).

Agus mencontohkan, KPK pernah menyita 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Suhandi yang terjerat kasus suap kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, penerima gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika tidak dikelola dengan baik, puluhan sapi bisa mati. Untuk itu atas persetujuan Ojang, KPK berinisiatif melelang puluhan ekor meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Oleh karena itu, beberapa waktu lalu KPK melelang sapi supaya harganya tidak jatuh. Dikhawatirkan kalau tidak terawat baik malah mati. Dengan persetujuan tersangka, kita lelang. Hasil lelang kita tetapkan berdasarkan putusan pengadilan," katanya.

Agus mengatakan, KPK juga kewalahan mengelola benda sitaan mobil mewah yang nilainya menyusut jika tidak dirawat. Belum lagi benda sitaan berkaitan dengan fasilitas umum, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan rumah sakit. KPK tak dapat menghentikan operasional SPBU dan rumah sakit ini. "Perlu dicari tata kelolanya. Hari ini ada perawatan mobil mewah yang membutuhkan biaya besar, ada yang wujudnya SPBU," katanya.

Untuk itu, Agus berharap rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kejaksaan Agung, Polri, dan lainnya ini dapat menghasilkan rumusan mengenai tata kelola benda sitaan dan barang rampasan serta meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Tujuan rapat koordinasi membentuk pemahaman dan kesadaran bersama instansi baik kementerian atau lembaga terhadap pentingnya pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya," harapnya.

Berdasar pantauan, Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Jaksa Agung HM Prasetyo; Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiagus; Menkeu Sri Mulyani; dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi SP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon