Jaksa AF Ditangkap Terkait Kasus Penjualan Tanah
Kamis, 24 November 2016 | 19:41 WIB
Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Saber Pungli menangkap jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berinisial AF. Yang bersangkutan ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo, menjelaskan, Jaksa AF ditangkap dalam kaitannya dengan kasus penjualan tanah dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar.
"Nilai uangnya 1,5 miliar dalam bentuk rupiah. Diamankan terkait kasus penjualan tanah," kata Prasetyo, Kamis (23/11).
Ditegaskan Jaksa Agung, penangkapan jaksa AF tidak terkait dengan proses hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Jaksa AF ditangkap dalam kasus berbeda setelah gerak-geriknya selama ini yang sudah terpantau.
Menurut Prasetyo, penangkapan terhadap jaksa AF juga murni dilakukan tim Saber Pungli Kejaksaan yang sudah lama terbentuk. Pascapenangkapan, kasus yang bersangkutan pun akan diproses di Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan oleh Kejati Jawa Timur.
"Saat ini kasusnya sudah langsung diambil alih dan penanganannya oleh Kejagung. Prosesnya masih terus berjalan. Perkembangannya ditunggu saja," kata Prasetyo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




