Bos EK Prima Klaim Diperas Oknum Ditjen Pajak

Jumat, 25 November 2016 | 10:04 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Rajesh Rajamohanan Nair (kedua kanan).
Rajesh Rajamohanan Nair (kedua kanan). (Antara)

Jakarta- Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair membantah telah menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditgakum Ditjen Pajak), Handang Soekarno untuk mengurus sejumlah persoalan pajak PT EK Prima seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, Rajesh melalui pengacaranya, Tommy Singh justru mengklaim telah menjadi korban pemerasan oknum Ditjen Pajak.

"Kami ingin koreksi sebagaimana disampaikan klien kami, klien kami korban bukan pelaku. Klien kami ini jadi korban tindakan yang kita indikasikan pemerasan oleh oknum-oknum kantor pajak. Ini yang dirasakan klien kami," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Tommy mengklaim kliennya tidak berniat memberikan suap, namun oknum Ditjen Pajak yang memaksa untuk memberikan uang dalam mengurus pajak PT EK Prima. Hal itu terindikasi dengan sejumlah motif yang dilakukan oknum Ditjen Pajak untuk memojokkan dan menekan kliennya. Salah satunya dengan menyebut tax amnesty kliennya akan ditolak pemerintah. Untuk itu, Tommy mengaku akan melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada tim reformasi Ditjen Pajak yang bakal dibentuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Kami indikasikan pemerasan oleh oknum-oknum kantor pajak sehingga kami dalam waktu dekat menemui tim reformasi pajak dibentuk Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan jelaskan ada motif-motif yang kami dengar memojokkan dan menekan (Rajesh) sehingga terjadilah pemerasan," jelasnya.

Laporan kepada tim reformasi ini dilakukan lantaran dugaan pemerasan tersebut tidak hanya dilakukan Handang. Tommy bahkan menuding terdapat sejumlah oknum aparat pajak lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Oknumnya ada tiga, termasuk Kepala Kanwil Jakarta Utara," ungkapnya.

Diketahui, KPK menangkap Handang dan Rajesh usai bertransaksi suap pada Senin (21/11) malam. Dari tangan Handang, tim Satgas KPK menyita uang sebesar US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Diduga, uang tersebut merupakan pemberian pertama dari yang disepakati sebesar Rp 6 miliar. Uang suap ini diberikan kepada Handang untuk mengurus sejumlah persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. Salah satunya, terkait surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar.

PT EK Prima Ekspor Indonesia merupakan anak perusahaan dari Lulu Group International yang berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh juga menjabat sebagai salah satu direksi di Lulu Group yang usahanya bergerak di bidang retail.

Setelah diperiksa secara intensif, Handang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Rajesh ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 ‎sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon