Penyidik Fokus Rampungkan Berkas Tersangka Buni Yani

Jumat, 25 November 2016 | 15:35 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016.
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tengah fokus menyusun berkas perkara tersangka Buni Yani terkait kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Kita sudah fokus melengkapi berkas-berkas dan melakukan koordinasi dengan JPU. Nanti penyidik tentunya akan mempercepat kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11).

Menyoal apakah akan memeriksa Buni Yani kembali, Awi menyampaikan, sementara ini sudah cukup.

"Sementara ini sudah. Nanti kalau diperlukan dapat dimintai keterangan kembali," ungkapnya.

Diketahui, penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik, Rabu (23/11) kemarin.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon