Penyidik Fokus Rampungkan Berkas Tersangka Buni Yani
Jumat, 25 November 2016 | 15:35 WIB
Jakarta - Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tengah fokus menyusun berkas perkara tersangka Buni Yani terkait kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kita sudah fokus melengkapi berkas-berkas dan melakukan koordinasi dengan JPU. Nanti penyidik tentunya akan mempercepat kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11).
Menyoal apakah akan memeriksa Buni Yani kembali, Awi menyampaikan, sementara ini sudah cukup.
"Sementara ini sudah. Nanti kalau diperlukan dapat dimintai keterangan kembali," ungkapnya.
Diketahui, penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik, Rabu (23/11) kemarin.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




