Kuasa Hukum Buni Yani Siapkan Materi Pengajuan Praperadilan
Senin, 28 November 2016 | 18:22 WIB
Jakarta- Tim kuasa hukum Buni Yani masih mengkaji dan mempersiapkan pengajuan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. Rencananya, praperadilan akan diajukan pekan depan.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya terus mengkaji apa saja materi yang akan dibahas dalam praperadilan. "Sekarang masih kami kaji dahulu apa materinya. Minggu depan, baru kita ajukan praperadilannya," ujar Aldwin, Senin (28/11).
Dikatakannya, hingga kini kliennya belum dipanggil kembali penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Pemanggilan kembali dari penyidik belum ada sampai saat ini. Pak Buni juga menjalani aktivitas seperti biasa," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau suku agama ras dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik, Rabu (23/11) kemarin.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Junto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




