Menteri LHK: 30% Hutan Indonesia Dikuasai 25 Konglomerat
Sabtu, 3 Desember 2016 | 13:38 WIB
Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengatakan dari luasan hutan Indonesia yang mencapai 120 juta hektare (ha), seluas 34 juta hektare atau 30 persen izin kelolanya diberikan kepada korporat. Sayangnya, 34 juta hektare lahan itu hanya dimiliki 25 konglomerat saja. Sementara rakyat yang jumlahnya sekitar 250 juta saat ini menguasai lahan di bawah 1 juta hektare.
"Idealnya negara dalam hal ini BUMN (badan usaha milik negara) hadir mengelola sekitar 30 persen, kemudian 40 persennya diberikan hak kelolanya kepada masyarakat, ini untuk mewujudkan keadilan yang proposional," ujar Menteri Siti di Jakarta, Sabtu (3/12).
Siti menilai, hal ini menjadi ironi mengingat Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan kekayaan alam Indonesia dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghadirkan negara dalam politik sumber daya alam (SDA) dengan cara negara campur tangan dalam persoalan politik ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Salah satunya adalah bagaimana menekankan pengendalian SDA di bawah pengawasan negara," tegas Menteri Siti.
Menteri Siti menjelaskan kebijakan alokasi SDA untuk rakyat ini bukan persoalan mudah. Untuk mewujudkan itu diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), teknologi dan pendanaan kepada masyarakat.
Dalam kurun 2015 - 2019, pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare kepada rakyat. "Langkah ini menjadi upaya penting dalam membangkitkan dan mewujudkan Indonesia yang berdaya saing serta berkekuatan di atas kaki sendiri," jelas Menteri Siti.
Sebagaimana arahan Presiden yang menyatakan bahwa hutan untuk kesejahteraan rakyat, maka hak-hak masyarakat atas tanah dapat diakomodir pada pemanfaatan ruang kawasan hutan untuk pengusaha hutan skala kecil (masyarakat) melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyakaratan (HKm) dan Hutan Desa. Sedangkan kawasan untuk non kehutanan disiapkan untuk Hutan Rakyat Kemitraan.
Upaya memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dilakukan dengan membuka akses legal melalui pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan atau izin pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu, serta izin pemanfaatan jasa lingkungan hidup (ekowisata, keanekaragaman hayati, penyerapan atau penyimpanan karbon). "Kegiataannya dapat diusahakan untuk kegiatan ekonomi dengan tetap menjaga kelestarian," kata dia.
Adapun pemberdayaan ekonomi rakyat pedesaan di sekitar hutan dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain kebijakan distribusi akses pengelolaan atau pemanfaatan hutan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




