Pengadilan Negeri Bandung Menolak Mengadili Perkara CKP

Sabtu, 3 Desember 2016 | 13:52 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Istimewa)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan putusan sela dalam gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima (PT CKP). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan PT Paramindo, dengan pertimbangan Kompetensi Absolut, di mana Singapore International Arbitration Centre adalah lembaga pengadilan yang telah disepakati para pihak dalam hal terjadi sengketa atas jual beli saham.

"Kami mengapresiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung yang telah memberikan kami kepastian hukum," ujar Direktur Utama PT Cikondang Kancana Prima (CKP), M Fathir Edison, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Sabtu (3/12).

Fathir menjelaskan, awal perkara ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, telah terjadi setidaknya tiga wanprestasi dalam proses jual-beli saham tersebut.

"Wanprestasi pertama adalah bahwa Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP," jelas Fathir. Menurutnya, masih ada sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan.

Fathir menerangkan, selama ini Paramindo telah menyebabkan CKP tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi, sehingga karenanya menyebabkan CKP tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan produksi. Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda yaitu dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi.

"CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP, kami melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo," jelasnya.

Fathir menambahkan, saat ini CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB dan lain-lain.

"Clear n clear (CnC) juga telah kami peroleh, hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon