KPK Umumkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Gratifikasi dan Korupsi

Selasa, 6 Desember 2016 | 19:50 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan secara resmi penetapan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka, Selasa (6/12) sore. Padahal, surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Taufiqurrahman sudah ditandatangani Pimpinan KPK sejak pekan lalu.

"Jadi KPK menetapkan Tfr (Taufiqurrahaman), Bupati Nganjuk sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12).

Febri menyatakan, Taufiqurrahman dijerat dengan dua kasus yakni dugaan korupsi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk serta dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam kasus yang pertama, Taufiqurrahman diduga secara langsung maupun tidak langung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait lima proyek sepanjang tahun 2009 di Kabupaten Nganjuk. Lima proyek itu, yakni, pembangunan jembatan Kedung Ingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran pembuangan Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

"Jadi ada lima proyek yang dipersoalkan. Terkait lima proyek tersebut. Detailnya, bagaimana modusnya, bagaimana peran serta Tfr dalam kasus ini, nanti akan kita update berikutnya," katanya.

Sementara terkait kasus dugaan gratifikasi, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018. Namun, Febri masih enggan merinci lebih jauh jenis dan jumlah gratifikasi yang telah diterima Taufiqurrahman.

"Ada sejumlah penerimaan, yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," katanya.
Atas tindakan pidana yang diduga dilakukannya, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk langsung mengumumkan penetapan tersangka. Apalagi, Agus khawatir pengumuman penetapan tersangka tersebut dapat mengganggu proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Kalau yang lalu kan begitu penyidikan langsung diumumkan. Beberapa hal kadang menghambat tugas kami. Misal, mau kami geledah malah disembunyikan, malah sulit. Maka kami tandatangani dulu (sprindiknya), kita teman-teman (penyidik) bergerak setelah itu baru diumumkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12) siang.
Meski demikian, Agus mengakui pihaknya telah menetapkan Bupati Nganjuk sebagai tersangka. Dikatakan Sprindik atas nama Taufiqurrahman telah ditandatangani Pimpinan KPK pekan lalu.

"Rasanya (Sprindik Taufiqurrahman) saya menandatanganinya minggu lalu," katanya.

Agus membantah telah menghilangkan aspek transparansi KPK dengan tidak mengumumkan status Taufiqurrahman. Agus menyatakan, tidak diumumkannya penetapan tersangka ini didasari proses penyidikan di lapangan.

"Sebetulnya kami tidak ingin menghilangkan transparansi. Tapi supaya yang kami inginkan didapatkan dulu," katanya.

Terkait kasus yang menjerat Taufiqurrahman, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Pada Senin (5/12), KPK menggeledah rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, dan Kantor Pemkab Nganjuk. Sementara pada Selasa (6/12), tim Satgas menggeledah Kantor Bina Marga, Kantor Cipta Karya dan Kantor Pengairan. Dari penggeledahan selama dua hari itu, tim Satgas menyita uang, kendaraan dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini.

"Untuk (penggeledahan) hari Senin (5/12) ada dokumen dan barang elektronik. Kemudian ada uang dan kendaraan. Tapi kami akan update lagi selanjutnya lebih rinci," kata Febri. [F-5]



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon