Aturan Asing Belum Berdampak Signifikan
Selasa, 6 Desember 2016 | 21:01 WIB
JAKARTA-Kebijakan pemerintah terkait kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia dinilai belum menarik. Kebijakan tersebut masih belum dirasakan di lapangan, bahkan sulit untuk diterapkan.
"Sebenarnya asing bukan tidak mau beli properti di Indonesia, atau bukan kami tidak mau jual properti ke asing. Persoalannya, kebijakan dan aturannya masih di awang-awang sehingga sulit asing bisa memiliki properti di Indonesia," kata Wakil Presiden Direktur PT Metropolitan Land (Metland) Tbk, Anhar Sudrajat, di Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut dia, keran yang dibuka pemerintah Indonesia belum direspons antusias oleh WNA. "Kalaupun ada, memakai atas nama (nomine) dan sedikit sekali. Saya punya proyek di Bali, pembelinya kecil dan pejualannya sulit. Mana, coba pengembang yang membangun apartemen khusus buat asing, karena belum menarik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, mengatakan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan, boleh memiliki rumah dan tempat tinggal dengan status hak pakai dan bisa diwariskan. "Jika meninggal dunia, maka rumah tempat tinggaal atau huniannya dapat diwariskan," kata dia.
Menurut dia, jika ahli waris tersebut adalah orang asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, batasan harga properti yang dimiliki oleh asing dengana harga Rp 10 miliar untuk rumah landed dan Rp3 miliar apartemen di Jakarta. Sedangkan didaerah lain bervariasi. "Sedangkan tanah yang boleh dimiliki dengan status hak pakai maksimal 2.000 meter persegi," jelas Sofyan Djalil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




