Tersangka Makar Tak Ditahan dan Dicegah

Rabu, 7 Desember 2016 | 15:18 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Kombes Rikwanto
Kombes Rikwanto (Istimewa)

Jakarta - Tujuh dari delapan orang tersangka dugaan permufakatan jahat untuk makar sesuai dengan Pasal 107 junto 110 KUHP yang tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ternyata juga tidak dikenakan pencegahan untuk pergi ke luar negeri.

"Mereka tidak dicekal karena kooperatif," kata Karo Penmas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (7/12). Seperti diketahui tujuh orang itu adalah dua jenderal purnawirawan yakni Kivlan Zen dan Adityawarman Taha.

Kemudian tokoh aktivis seperti Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet. Juga Firza Husein, Eko, dan Alvin Indra. Hanya Sri Bintang Pamungkas yang ditahan.

"Kita juga masih menyelidiki aliran dana melalui transfer atau langsung. Nominalnya berapa (belum bisa diungkap). Penyidik Polda Metro dibantu Bareskrim menelusuri aliran dana dari pihak yang diduga melaksanakan aksi 212. Mereka hendak melakukan kegiatan untuk chaos dan ambil keuntungan menduduki gedung DPR," pungkas Rikwanto.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon