Cukai 2017 dan Misi Selamatkan Bonus Demografi
Jumat, 9 Desember 2016 | 05:43 WIB
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.010./2016 tentang Tarif Cukai Rokok 2017. Di dalam beleid tersebut, kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah 0% untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIb dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%.
Selain itu, pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rata-rata sebesar 12,26%. PMK itu juga menindaklanjuti kesepakatan Rancangan APBN (R-APBN) 2017, di mana pemerintah memasang target penerimaan cukai sebesar Rp 157,2 triliun atau naik 6,12% dari target APBN-P 2016 sebesar Rp 148,1 triliun.
Meskipun berat, dunia usaha menyambut baik langkah pemerintah yang sekaligus menyudahi polemik kenaikan harga rokok mencapai Rp 50 ribu per bungkus. Jika wacana tersebut diterima pemerintah, maka cukai akan dinaikkan hingga di atas 350%, suatu hal yang jelas bertentangan dengan Undang-undang Cukai itu sendiri. Namun demikian, pemerintah tetap menyampaikan bahwa mekanisme cukai dalam beberapa tahun terakhir sudah menunjukkan kinerja yang mendukung upaya pengendalian baik dari sisi konsumsi maupun produksi.
Untuk menjaga kepentingan kesehatan misalnya, jumlah pabrik rokok telah berkurang secara signifikan dari 4.669 buah menjadi tinggal 754 pabrik di seluruh Indonesia. Pertumbuhan produksi rokok dalam 10 tahun terakhir pun telah menunjukkan tren negatif -0,28% dengan pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 1,4%. Dari sisi kontribusi cukai terhadap penerimaan APBN juga terus berkurang. Jika tahun 2014 kontribusinya masih mencapai 12,29%, tahun 2015 menurun menjadi 11,68%, pada tahun 2016 sudah tinggal 11,72%.
Dengan demikian, fakta ini tentu sangat mendukung premis menciptakan efek jera yang sangat besar bagi upaya mengurangi angka prevelensi merokok di Indonesia, terutama perokok pemula dan angkatan muda. Sekaligus menyadarkan masyarakat bahwa secara filosofi pengenaan cukai memang lebih diprioritaskan sebagai upaya pengendalian konsumsi atas berbagai barang yang sifatnya negatif, misalnya rokok, minuman beralkohol serta ethyl alkohol.
Fenomena di Masyarakat
Secara personal, penulis sendiri sangat mendukung kenaikan tariff tersebut. Hal ini tak lepas dari peran ganda yang diemban oleh cukai selama ini, sepertinya belum berfungsi secara optimal. Munculnya fenomena Baby Smooker dan Marlboro Boys misalnya, meski fenomena tersebut telah mengangkat citra Indonesia di dunia internasional dalam perspektif merugikan. Seri foto-foto yang beredar, dianggap menunjukkan adanya kedekatan anak-anak Indonesia dengan rokok.
Bocah-bocah tersebut bahkan bukan sekadar terpapar asap rokok, melainkan aktif mengisap rokoknya sendiri. Sebagian di antara mereka bahkan masih berseragam SD saat menikmati isapan rokoknya, dengan gaya bak orang dewasa yang kecanduan rokok. Dunia internasional kemudian menuding lemahnya regulasi yang ada di Indonesia tidak mampu membendung penetrasi rokok terhadap anak-anak dan generasi muda, khususnya melalui iklan yang langsung memberikan akses. Cukai rokok kemudian hanya dipandang sebagai kebijakan yang memberikan banyak pemasukan bagi kas Negara tanpa mampu mengurangi jumlah perokok yang ada.
Belum diratifikasinya Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang digagas oleh lembaga kesehatan dunia WHO hingga kini menjadi bukti ketidakseriusan lainnya. Yang lebih urgent lagi, instrument cukai rokok ini dapat digunakan sebagai alat untuk menyelamatkan kualitas bonus demografi yang kita miliki. Sesuai teori, bonus demografi akan berdampak positif jika penduduk usia produktif sebagai angkatan kerja utama benar-benar memiliki kualitas yang mumpuni baik secara jasmani dan rohani.
Jika tidak, maka Indonesia justru akan makin tenggelam dalam jebakan masyarakat kelas menengah (middle income trap). Dan hal ini sudah dibuktikan di banyak Negara di mana bersama dengan pembangunan infrastruktur dan system birokrasi yang efisien, ke-3 faktor ini memang menjadi prasyarat mutlak. Artinya pemerintah wajib untuk menaruh perhatian sepenuhnya terhadap fakta tersebut.
Sayangnya, industri rokok memang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Mustahil mendiskusikan rokok tanpa melibatkan elemen sejarah lainnya. Menurut data pemerintah, rata-rata konsumsi rokok per orang per tahun masyarakat Indonesia selama tahun 2013 saja mencapai 1.250 batang, dengan jumlah kematian penduduk akibat kebiasaan merokok sebesar 200 ribu orang. Hingga tahun 2013, jumlah perusahaan rokok yang beroperasi di Indonesia mencapai 1.530 buah. Indonesia juga tercatat sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar ke-3 di dunia dengan jumlah perokok sebanyak 65 juta perokok atau sekitar 28% jumlah penduduk Indonesia.
Jumlah tersebut hanya kalah dibandingkan dengan Tiongkok yang menduduki peringkat pertama perokok terbesar di dunia dengan jumlah 390 juta perokok atau sekitar 29% populasi nasional, diikuti oleh India dengan jumlah 144 juta perokok atau 12,5% populasi nasional. Jumlah perokok di Indonesia bahkan lebih banyak dibanding total perokok di Rusia, AS, Jepang, Brasil, Jerman, Bangladesh dan Turki.
Untuk itu, seluruh kegiatan dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non-diskriminatif, partisipasif dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Jangan sampai fenomena baby smooker dan Marlboro Boys masih menjadi tren bagi generasi muda dan anak-anak di Indonesia.
Joko Tri Haryanto, Peneliti, BKF, Kemenkeu. Tulisan merupakan pendapat pribadi tidak mencerminkan institusi bekerja
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




