Tim Kuasa Hukum: Penetapan Buni Yani Tersangka Tidak Sah

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:38 WIB
MK
FB
Penulis: Mimi Kartika | Editor: FMB
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016.
Saksi kasus dugaan penistaan agama, Buni yani di wawancarai sejumlah wartawan usai diperiksa di Bareskrim polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 10 November 2016. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersangka Buni Yani atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (13/12).

‎Gugatan praperadilan Buni Yani (pemohon) ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direskrimsus Polda Metro Jaya (termohon) dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal H Sutiyono memimpin sidang dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon.

Tim kuasa hukum Buni Yani menyatakan bahwa unggahan berupa caption tersebut bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang termuat dalam UUD 1945 pasal 28 d ayat 1 dan pasal 28 e ayat 2 dan 3.

Kuasa hukum Buni Yani dalam pembacaan permohonan menyebutkan, "padahal caption yang dibuat pemohon bukan merupakan transkrip melainkan intisari yang sifatnya acak yang bercampur dengan opini pribadi."

Selanjutnya masih dalam pembacaan permohonan, "bahwa selain itu, postingan caption tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak saja dilindungi oleh undang-undang melainkan juga oleh konstitusi negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945."

Selain itu, permohonan praperadilan tersebut berisi mengenai penetapan dan penangkapan yang unprosedur/unfair/parsial terhadap Buni Yani. Kuasa hukum Buni Yani mengatakan bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

Salah satunya, kuasa hukum Buni Yani menyebutkan tidak ada produk hukum yang dikeluarkan oleh kepolisian dalam menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Untuk diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan terhadap Buni Yani sebagai saksi pada 23 November 2016.

Sekitar enam anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon hadir di PN Jakarta Selatan. Sidang dilanjutkan besok di tempat yang sama PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya Pasar Minggu, dengan agenda jawaban dari pihak termohon.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon