Sibuk, Wali Kota Tangsel Batal Diperiksa Bawaslu

Rabu, 14 Desember 2016 | 08:03 WIB
LD
YD
Penulis: Laurens Dami | Editor: YUD
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antara/Wahyu Putro A)

Serang - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten gagal memeriksa Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, Selasa (13/12), karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Barusan kita sudah dapat kabar yang bersangkutan (Airin) tidak bisa hadir hari ini. Mereka meminta pengunduran waktu. Kita sudah kirim surat undangan kedua," kata Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain Airin, Bawaslu juga akan memeriksa Ketua Tim Pemenangan calon gubernur dan calon wakil Gubernur Banten nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy, untuk wilayah Tangerang Selatan, Saleh Asnawi dan Siti Chadijah selaku anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PKS.

Ketiganya akan dimintai keterangan atas laporan tim kuasa hukum calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten nomor 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Astirudin Purba beberapa waktu lalu.

Astiruddin Purba menjelaskan, laporan ke Bawaslu Banten karena kampanye yang dilakukan Airin Rachmi Diany tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah saat menggantikan kampanye WH – Andika.

"Jadi setelah kami telusuri, yang bersangkutan (Airin) ini ternyata diketahui tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2016 lalu," kata Astiruddin, Selasa (13/12).

Astiruddin juga membuat laporan terkait dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi saat Airin melakukan kampanye di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

"Pada kegiatan tersebut kami menduga ada praktik money politics berupa pemberian dan penyebaran amplop di tempat tersebut. Amplop yang diberikan kami duga isinya berupa uang," kata Astiruddin.

Bawaslu Banten sebenarnya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Airin Rachmi Diany pada Selasa (13/12). Namun pemanggilan tersebut terpaksa dibatalkan karena Airin tidak bisa meninggalkan kegiatan dinasnya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan.

"Barusan kita dapat kabar dari yang bersangkutan kalau tidak bisa hadir hari ini. Mereka meminta supaya jadwal pemanggilannya diundur," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono.

Pramono mengaku telah mengirimkan surat undangan yang kedua kepada Walikota Tangerang Selatan tersebut untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan.

"Tadinya kita panggil untuk mintai keterangan. Pihak pelapor sendiri sudah kita minta keterangan langsung saat menyerahkan laporan agar tidak ribet lagi. Tapi kalau terlapor hari ini tidak bisa hadir, kita sudah kirimkan surat undangan yang kedua," ujar Pramono.

Menurut Pramono, pemeriksaan terhadap Airin ini kemungkinan akan diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel.

"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Kantor Panwas Kota Tangerang Selatan. Dari pihak Bawaslu Banten paling akan mengirim tim ke sana," ujarnya.

Pelanggaran Terbanyak

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten hingga saat ini menerima 63 laporan dugaan pelanggaran pilkada.

Jumlah laporan sebanyak itu menjadikan Banten sebagai daerah dengan laporan dugaan pelanggaran terbanyak dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada secara serentak.

"Sumber laporan dari masing-masing tim sukses kedua pasangan calon dan juga laporan dari masyarakat," ujar Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Selasa (13/12).

Menurut Pramono, hal tersebut diketahui dari rapat evaluasi bersama Bawaslu RI. Menurutnya, DKI Jakarta saja informasi yang diketahuinya hanya menerima 35 laporan, setengah dari jumlah laporan yang ada di Banten.

"Untuk Pilgub sekarang memang saya rasa lebih ketat. Dulu, hanya satu pasangan saja yang banyak melaporkan," ujar Pramono.

Dari seluruh laporan, paling banyak menurut Pramono terkait Alat Praga Kampanye (APK) dan penggunaan program pemerintah sebagai alat kampanye. Setelah itu, bentuk dugaan pelanggaran lain, seperti politik uang.

"Yang terbaru sekarang laporan dari timses nomor urut dua, yang melaporkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany),yang diduga melakukan kampanye tanpa melalui mekanisme cuti. Selain itu laporan adanya dugaan pembagian amplop dalam kegiatan kampanya yang sama," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon