Kasus Dugaan Suap di Bakamla

Soal Keterlibatan Oknum, TNI Akan Koordinasi dengan KPK

Jumat, 16 Desember 2016 | 22:19 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Eko Susilo ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12), terkait kasus dugaan suap pada proyek pengadaan barang di Bakamla.
Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang juga Plt Sestama Bakamla Eko Susilo Hadi (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Eko Susilo ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12), terkait kasus dugaan suap pada proyek pengadaan barang di Bakamla. (Antara/Hafidz Mubarak A)

Sumedang – Pihak TNI akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

"Prosedurnya, apabila (ada unsur militer) diperiksa, maka nanti KPK akan koordinasi, antara penyidik (KPK) dengan penyidik (militer). Baru nanti kita tindak lanjuti‎," kata Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat dua pilihan dalam penanganan jika oknum militer terlibat kasus suap di Bakamla. Pilihan itu yakni koneksitas atau diserahkan penyidikannya ke Puspom TNI melaui peradilan militer.

"Tapi saat ini KPK fokus pada pelaku-pelaku dari sipil. Jika ada dari TNI akan dilakukan komunikasi dengan POM TNI, karena ia lebih jauh tunduk pada peradilan militer‎," kata Febri.

Adapun empat tersangka kasus suap tersebut yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon