KPK Kecewa Hak Politik Sanusi Tak Dicabut
Jumat, 30 Desember 2016 | 10:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiratkan kekecewaan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak mencabut hak politik mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut KPK meyakini dan merasa dapat membuktikan sejumlah tuntutan kepada Sanusi. Termasuk mengenai tuntutan pencabutan hak politik. Namun, dalam putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut.
"Yang pasti ada sejumlah tuntutan yang menurut KPK yakini benar dan bisa dibuktikan dan belum bisa diterima hakim termasuk fakta-fakta soal aset yang tidak bisa dikembalikan terdakwa dan tuntutan (pencabutan) hak politik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12).
Febri menjelaskan, tuntutan pencabutan hak politik diinisiasi KPK lantaran maraknya aktor tindak pidana korupsi yang berasal dari lembaga politik seperti DPR, DPRD, dan DPD maupun institusi lain terkait sektor politik. Hal ini untuk memberikan efek jera karena adanya risiko yang harus ditanggung masyarakat akibat korupsi yang dilakukan aktor politik.
"Pencabutan hak politik memang diinisasi belakangan terutama terhadap aktor yang berasal dari lembaga politik baik DPRD maupun DPR atau yang sedang berjalan lembaga DPD atau institusi lain terkait sektor politik. Bagi KPK pencabutan hak politik merupakan sanksi untuk memberikan efek jera untuk tidak melakukan korupsi sektor politik karena banyak risiko dan kerugian yang dialami masyarakat oleh orang-orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi di dunia politik," katanya.
Febri mengungkapkan, pencabutan hak politik penting dilakukan karena saat ini terdapat fenomena mantan terpidana korupsi kembali maju dalam kontestasi politik. Apalagi, pencabutan hak politik diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, KPK berharap pengadilan dan terutama Mahkamah Agung memiliki pemikiran yang sama dalam memberantas korupsi sektor politik.
"Harapan KPK jajaran MA punya mindset bersama-sama untuk memberantas korupsi sektor politik. Pencabutan (hak politik) ini diatur dalam UU Tipikor, dan KPK hampir selalu mengajukan tuntutan itu kepada terdakwa yang ada risiko pihak yang diwakili akan melakukan perbuatan korupsi," katanya.
Meski demikian, Febri mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk banding atau menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sanusi. Dikatakan, saat ini, KPK sedang mempelajari putusan tersebut.
"Sudah koordinasi dengan tim penuntutan akan pelajari (putusan ini) lebih dulu. Ada proses waktu pikir-pikir dan akan disampaikan selanjutnya upaya hukum apa oleh KPK," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Sanusi. Majelis Hakim menilai Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui asistennya Trinanda Prihantoro.
Tujuannya agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperdda RTRKSP). Selain itu suap ini juga bertujuan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman agar PT Muara Wisesa Samudra memiliki legalitas membangun Pulau G.
Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi yang diperoleh dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI, yakni Direktur PT Bayuwira Pratama, Danu Wira, dan Direktur PT Imemba Contractor, Boy Iskak.
Namun, Majelis Hakim menolak mencabut hak politik Sanusi seperti tuntutan Jaksa. Majelis Hakim berpendapat masalah politik telah diatur dalam UU tersendiri dan masyarakat yang akan menentukan pilihannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




