Tuduhan Pidana Bambang Tri Disusun Langsung oleh Polisi

Selasa, 3 Januari 2017 | 16:46 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto menunjukan buku
Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto menunjukan buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang Tri di Mabes Polri Selasa (3/1/2017) (Beritasatu.com/ Farouk Arnaz)

Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menjelaskan penulis buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono (BTM) ditangkap dan ditahan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) atas laporan model A alias laporan yang dibuat polisi sendiri, bukan atas laporan seseorang bernama Michael Bimo.

Bambang ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (30/12) lalu.

"Konten buku ini naskahnya ditulis BTM yang kini telah ditahan. Dari hasil info yang berkembang, penyidik cyber melakukan upaya pendalaman materi di medsos (media sosial). Ini awal proses penanganan buku tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (3/12).

Penelusuran itu menurut Boy dimulai awal Desember. Jadi hampir sebulan penyidik menyelidiki konten yang ada di akun Facebook atas nama tersangka. BTM sudah menulis buku sejak 2014 dan lalu menulis buku tentang Jokowi itu pada September lalu.

"Dalam pulbaket (pengumpulan bahan-bahan dan keterangan), dilakukan pemeriksaan para ahli yakni ahli pidana, ITE (informasi dan transaksi elektronik), bahasa, dan sosiolog, dan ahli sejarah karena dalam buku ini banyak menyampaikan berbagai informasi di masa lalu. Maka tentu salah satu alat bukti yang diperlukan adalah saksi sejarah, " lanjutnya.

Kesimpulan sementara dari analisis konten, Boy melanjutkan, buku ini tidak didasarkan dan tidak didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga diyakini terjadi pelanggaran hukum.

"Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian, tersangka juga memberikan semacam statement yang menyatakan bahwa Jokowi dan JK adalah pemimpin yang muncul dengan keberhasilan media massa membohongi rakyat. Ini rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian," lanjutnya.

Menurut Boy tidak ada bukti yang mendukung BTM. Tindakannya dianggap menimbulkan kondisi yang mencemaskan yang dapat memunculkan rasa antipati pada kelompok dan orang tertentu.

"Dalam kapasitas sebagai penegak hukum, maka enggak ada lagi alasan bagi Polri, dilandaskan pada aturan hukum, untuk melakukan langkah penegakan hukum," sambungnya. Polisi pun membuat laporan polisi atas temuannya itu.

Sedangakan terkait UU ITE yang dikaitkan UU penghapusan diskriminasi ras dan etnis, masih kata Boy, buku itu tendensius dengan etnis tertentu. Ada unsur kebencian terhadap ras dan etnis tertentu yang disampaikan dalam konten yang ada.

Pelaku juga dijerat Pasal 207 KUHP yakni dengan sengaja menghina penguasa atau badan umum di Indonesia di depan umum.

"Buku ini enggak bisa dipertanggungjawabkan oleh penulis. Itu hanya berdasarkan hasil pemikiran sendiri, enggak didukung data primer sekunder. (Soal tersangka lain) nanti akan ada lagi pemeriksaan cetak di mana, distribusinya gimana," sambungnya.

Sedangkan soal laporan Michael Bimo ternyata hanya digunakan penyidik untuk menguatkan fakta. Bimo adalah salah satu saksi yang dapat menguatkan kasus ini disamping temuan penyidik.

Seperti diberitakan Bambang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Michael atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Bambang disangka Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Disitu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon