Kenakan Topi dan Masker, Anas Diperiksa KPK soal E-KTP
Selasa, 10 Januari 2017 | 16:18 WIBJakarta - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/1). Anas diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Anas yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung atas kasus suap terkait proyek Hambalang dan pencucian uang ini terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.40 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Anas yang mengenakan topi dan masker tak banyak bicara mengenai pemeriksaannya ini.
"Saya sudah lama nggak ngomong. Nanti saja nanti," kata mantan Ketua Umum PB HMI itu sambil berjalan masuk ke lobi Gedung KPK.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka.
Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




