Anas Urbaningrum Sebut Nazaruddin Tak Kredibel

Selasa, 10 Januari 2017 | 22:37 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Antara/Novrian Arbi)

Jakarta - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP. Bahkan, Anas menyebut pernyataan-pernyataan mantan koleganya itu tidak kredibel.

"Kalau itu kan jelas tidak benar toh kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya jelas sangat tidak kredibel," kata Anas usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1) malam.

Dalam pemeriksaan kali ini, Anas mengaku dikonfirmasi penyidik mengenai sejumlah hal menyangkut proyek e-KTP. Saat proyek ini bergulir, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat. Anas mengaku telah menjelaskan sejumlah hal yang diketahuinya.

"Hal-hal yang dikonfirmasi hal-hal yang saya tidak tahu yang saya jelaskan bahwa saya tidak tahu," katanya.

Sebelumnya, Nazaruddin menyebut Anas terlibat dalam kasus ini. Bahkan, dalam dokumen yang dibawa Elza Syarief, pengacara Nazar disebutkan Anas sebagai 'bos' proyek e-KTP.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Anas maupun sejumlah saksi lainnya untuk mengonfirmasi pengakuan maupun bukti yang diserahkan Nazaruddin yang menjadi whistleblower kasus ini. Meski demikian, Febri menegaskan, tim penyidik tidak bergantung pada pengakuan dan bukti yang diserahkan Nazar.

Tim penyidik, kata Febri berkewajiban mencari dan mengumpulkan bukti lain agar setiap bukti yang dimiliki saling berkesesuaian dan menguatkan untuk dibuktikan di persidangan.

"Kalau kita simak sebenarnya dia (Nazaruddin) bicara cukup banyak terkait dengan banyak perkara. Termasuk perkara e-KTP ini. Beberapa tersangka yang kemudian kita proses jadi terdakwa, sebagian dari keterangan Nazaruddin itu terkonfirmasi dalam persidangan dan terbukti di persidangan.

Karena itu menurut KPK, Nazaruddin adalah salah satu saksi yang penting untuk digali keterangannya, meskipun kita tak bisa bergantung hanya pada keterangan Nazaruddin itu. Adalah kewajiban penyidik mencari, mengumpulkan bukti lain agar ada kesesuaian dengan omongan Nazaruddin sebelum meningkatkan perkara dalam penyidikan," paparnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon