Terima Banyak Aduan Pilkada, Komisi II DPR Gunakan Hak Penyelidikan

Selasa, 17 Januari 2017 | 20:51 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Antara/Maulana Surya)

Jakarta - Komisi II DPR RI menyepakati akan menggunakan hak penyelidikannya terkait banyaknya pengaduan masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2017. Komisi II menerima pengaduan di antaranya dari Boalemo (Gorontalo), Jayapura (Papua), Dogiyai (Papua), Pematang Siantar (Sumatera Utara) dan Buton (Sulawesi Tenggara).

"Kami menerima banyak sekali pengaduan dari berbagai daerah karena kinerja KPU yang tidak profesional berbuntut pada gagalnya beberapa pasangan calon justru menjelang pelaksanaan Pilkada. Dan rata-rata mereka dinyatakan gugur setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," kata anggota Komisi II DPR RI, Libert Kristo Ibo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, usai menerima rombongan masyarakat dari Kota Jayapura dan Dogiyai, Selasa (17/1).

Menurut Ibo, jika KPU baik di tingkat pusat dan daerah betul-betul profesional, seluruh persoalan baik administrasi maupun hukum sudah selesai pada saat penetapan pasangan calon pada Oktober 2016 lalu.

"Bahwa KPU sudah menetapkan pasangan calon untuk maju itu artinya semua masalah tidak ada lagi sehingga tidak ada alasan di kemudian hari setelah semua tahapan dijalankan bahkan menjelang satu bulan pemilihan masih ada soal-soal calon digugurkan dalam proses pencalonan," lanjut Ibo.

Kasus yang terjadi di Kota Jayapura dan Dogiyai misalnya dan beberapa daerah lain kata dia akhirnya menimbulkan keresahan di tingkat bawah yaitu massa pendukung pasangan calon.

"Bagaimana Anda bisa membayangkan, setelah sudah ditetapkan oleh KPUD, proses kampanye sudah berjalan dan di detik-detik akhir justru dugugurkan. Pasti banyak yang kecewa termasuk massa pendukung pasangan calon. Mereka jadi korban hanya karena KPU tidak profesional. Makanya kami anggap penting masalah ini supaya KPU bertanggung jawab," jelas Ibo.

Dalam rapat internal, jelas Ibo, Komisi II sepakat untuk melakukan penyelidikan karena ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan KPU.

"Berdasarkan rapat internal kami di Komisi II, kami memutuskan untuk segera ditindaklanjut di tahap yang lebih tinggi lagi di mana kita menggunakan hak penyelidikan kita di DPR. Karena ada kecurigaan KPU RI melakukan pelanggaran berat dalam seluruh proses pelaksanaan tahapan Pilkada ini," pungkasnya.

Hari ini, Rabu (17/1), Komisi II DPR menggelarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan MRP Provinsi Papua, Calon Wali Kota Jayapura Boy Markus Dawir, Calon Bupati Dogiyai Apedius Mote dan beberapa calon lain dari Kabupaten Buton, Boalemo dan Pematang Siantar. Komisi II mendengarkan keluhan para calon kepala daerah terkait persoalan proses pilkada di masing-masing daerahnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon