Pembunuh Sekaligus Pemerkosa Anak di Bogor Divonis Mati
Jumat, 20 Januari 2017 | 13:49 WIB
Bogor - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Budiansyah bin Anda (29), terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap LN (2,2 tahun), Kamis (19/01). Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan bersama Hakim Anggota Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman seumur hidup.
Humas PN Cibinong Bambang Setiawan menuturkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban. "Poin-poin pertimbangan hakim karena peristiwa dikategorikan keji dan korban merupakan anak-anak yang mempunyai masa depan. Selama 20 kali persidangan, terdakwa juga tidak terlihat rasa penyesalan," tutur Bambang, Jumat (20/1).
Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa sehat secara jasmani dan rohani. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim melihat terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bambang mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, selain terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, dakwaan kombinasi melanggar kesatu primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan melakukan perbuatan sadis di luar batas kemanusiaan.
Menanggapi putusan hakim, JPU Siswatiningsih mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan banding karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan. "Ternyata lebih tinggi putusannya, jadi tidak perlu kami mengajukan banding," ungkapnya.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan tim dokter kepolisian, korban LN meninggal dunia akibat sumbatan dalam pernafasan dengan dibuktikan pengakuan terdakwa yang membekap mulut serta hidung korban pakai kain selimut dan bantal. Korban mengalami luka di sekujur tubuh kecuali kepala. Selain itu, selaput dara kemaluan korban robek sehingga mengakibatkan pendarahan. Korban masih berontak dan berteriak ketika dibawa ke dalam kamar, meski sudah dililit menggunakan kain, dan disekap menggunakan selimut dan bantal hingga tewas.
Sementara hasil tes kejiwaan oleh kepolisian, terdakwa Budiansyah dinyatakan sehat jasmani.
Kasus Budiansyah di PN Cibinong merupakan kasus pertama dalam vonis hukuman mati di tahun 2017, sedangkan di tahun 2016 sebanyak tiga terdakwa yang divonis serupa.
Seperti diketahui, Budiansyah ditangkap jajaran kepolisian Sektor Cibungbulang Bogor di kediamannya di kampung Pabuaran Tonggoh RT.03/05 Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor sehari setelah melakukan aksi kejinya yakni Selasa 10 Maret 2016 yang lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




