Quo Vadis, Konsumen Indonesia?

Sabtu, 21 Januari 2017 | 10:17 WIB
BS
B
Penulis: Beni Sindhunata | Editor: B1
Beni Sindhunata, Direktur Eksekutif INBRA. (Sumber: twitter)
Beni Sindhunata, Direktur Eksekutif INBRA. (Sumber: twitter)

Kisah pilot yang mabuk di salah satu maskapai perbangan udara pada Desember tahun 2016 bukan hanya kisah buruk yang menimpa penerbangan nasional. Tapi secara nasional ini merupakan kisah duka bagi konsumen nasional yang sekarang tidak kurang 257 juta konsumen.

Ini juga tidak hanya menyangkut nasib penumpang perbangan udara, tapi mengenai nasib konsumen nasional dari produksi karya dan jasa pelbagai sektor. Dari sektor jasa keuangan, kesehatan, makanan sampai jasa penerbangan, laut sampai darat.

Karena itu, di zaman sekarang ini masih ada sebagian publik bisa percaya kebenaran adanya isu penarikan uang, investasi bodong, bank yang salahkan izin. Apalagi sejalan dengan itu masih terus berjatuhannya korban nasabah dari konsumen nasional setidaknya dalam tiga dasawarsa ini.

Jadi masih munculnya berbagai kasus itu pada akhirnya merugikan konsumen. Sebagian warga atau calon konsumen juga harus paham jika ada yang berani memberi bunga tinggi dan menarik, itu risiko dari high return high risk.

Sikap dan nasib yang sudah dialami jutaan konsumen nasional ini telah mendorong pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak tegas. Dengan tujuan dasar melindungi kepentingan konsumen nasional dan juga melindungi haknya para produsen produk maupun jasa tersebut secara nasional.

Karena itu, kebijakan OJK di penghujung tahun 2016 ini memang baik dan positif walaupun itu akan mendapat kontra dari sebagian nasabah. Sebab yang akan jadi korban lebih luas adalah konsumen secara nasional (dari pelbagai lapisan) yang justru harus dilindungi haknya sebagai konsumen nasional.

Dalam konteks perlindungan bagi konsumen nasional ada tiga hal yang saling berkaitan dan ini tentu saja perlunya peran serta pemerintah untuk sementara. Pertama, sudah saatnya pemerintah mengajak atau sosialisasi nasional bahwa konsumen nasional harus diberikan cinta dan bangga dengan merek nasional. Sebab, semua ini harus diawali kecintaan oleh penduduk atas produk dalam negeri, apalagi kita sedang gencar promosi produk domestik.

Ini tentu bisa diperlebar lagi dengan usaha tidak langsung kita untuk membendung potensi pasar nasional dari produsen asing. Karena mau atau tidak arus liberalisasi ekonomi akan jadi fakta, terlepas apapun namanya.

Kedua, nasib dan keberadaan konsumen nasional harus ditempatkan pada tempatnya, bukan hanya menjadi objek kapitalisme tapi sebaliknya juga menjadi pelaku atau mesin ekonomi sebuah system ekonomi saat ini.

Kita lihat masih tradisionalnya praktik tersebut dari investasi bodong atau mesin uang multilevel marketing dalam pelbagai tipe. Ini bisa diperpanjang lagi. Namun kesadaran utama adalah dari konsumen atau calon nasabah yang bakal menderita kerugian. Dengan begitu perlindungan konsumen nasional perlu didorong pemerintah dan di sisi lain pemerintah juga harus mulai mengembembangkan daya saing konsumen nasional di pasar global.

Ketiga, mencintai produk dalam negeri sebagai sifat rasa nasionalisme negara. Seperti diungkap oleh Kelly Tian dan Lily Dong dalam Consumer Citizen of China (2011) yang melihat bagaimana peran merek asing di mata konsumen Tiongkok. Di mana rasa nasionalisme pada konsumen nasional bisa juga tumbuh pada produk asing yang ceruknya terbatas. Sikap menolak produk luar negeri terkait dengan rasa nasionalisme dan cinta produk nasional.

Ini tentu bukan hal mudah tapi butuh waktu, apalagi Indonesia menjadi pasar terbesar Asean, sebesar 302 juta menurut proyeksi BPS 2035. Sifat ini tidak menjadi chauvinism yang kebablasan. Karena pada kenyataan produk lokal juga memiliki pasar yang besar, sementara produk asing hadir dengan ceruk terbatas.

Savio Chan dan Michael Zakkour (China’s Super Consumer, 2014) juga menyatakan bahwa Tiongkok, pasar yang luar biasa menjanjikan potensi besar, tapi itu tidak menjamin bakal maraknya produk mewah dengan label merek asing. Sebab kedua pasar ini bisa berbeda harga sekitar 50%. Karena setiap konsumen memiliki tipe produsen yang berbeda meskipun negeri ini memberikan 1,3 miliar konsumen yang juga sangat fleksibel.

Tuntutan konsumen saat ini tentu sudah berbeda mengikuti teknologi dan perkembangan. Consumer Protection in Age of Global Information Economy (2006) menyatakan bahwa eksistensi konsumen di era ekonomi informasi global ini tentu berbeda dengan kondisi setengah abad lampau. Karena, mengikuti perkembangan teknologi dan mulai biasnya definisi tentang apa itu kelompok konsumen.

Tentu kita tidak perlu tokoh masyarakat pelindung kebutuhan konsumen seperti Ralp Nader atau Walter Lipman untuk memperhatikan wajah dan nasib konsumen Indonesia tersebut. Yang kita butuhkan sekarang adalah kebijakan harmonis dan tegas dari pemerintah diperkuat oleh lembaga yang selama ini aktif mengawasi dan melindungi kepentingan konsumen.

Jutaan konsumen ini telah membayar atas produk atau jasa. Kepentingan konsumen bukan lagi persoalan dampak lain dari sistem kapitalisme yang bukannya tidak memiliki aspek negatif. Tapi ini sudah menyangkut masa depan konsumen nasional, baik produk nasional maupun jasa yang diterima, yang sejatinya menjadi bibit lahir kapitalisme sejati.

Karena itu pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret terkait masa depan dan kepentingan wajah konsumen nasional ini. Sebab, pelakunya adalah milik sendiri seperti jajaran BUMN, swasta nasional, swasta asing, UKM dan rumah tangga. Mereka juga menjadi sebagian dari produsen.

Konsumen Indonesia itu harus dilindungi hak dan kewajibannya di berbagai sektor dari serbuan produsen asing maupun dalam negeri demi kepentingan nasional. Tapi konsumen nasional harus percaya etika dan kewajiban terhadap konsumen di lain pihak. Sehingga baru ditumbuhkan rasa cinta produk dalam negeri dan potensi pasar yang ada tidak hanya dinikmati produsen luar negeri atau sesama domestic saja.

Singkat kata kita perlu menjadikan sebagai potensi pasar yang besar di dalam negeri dulu untuk kepentingan nasional baru kita masuk ke pasar luar negeri. Liberalisasi ibarat harga mati tapi tidak melupakan kepentingan nasional, sehingga tidak perlu terlalu risau dengan berbagai jargon liberalisasi. Karena memperkuat ataupun demi kemaslahatan negeri bersangkutan lebih penting disbanding kepentingan luar negeri, ini juga dalam konteks melindungi prosen maupun konsumen.

Beni Sindhunata, Direktur Eksekutif INBRA



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon