Tangkap Patrialis Akbar, Busyro Tegaskan KPK Tak Berpolitik
Senin, 30 Januari 2017 | 21:21 WIB
Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meyakini lembaga antikorupsi akan bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Hewan Ternak yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Untuk itu, Busyro mengaku merasa heran dengan sejumlah pihak yang menyebut KPK terdapat unsur politis dalam penanganan kasus yang menjerat Patrialis ini. Selama ini, penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK tidak ada hubungannya dengan politik.
"Sejak kapan (KPK politis)? Tidak ada KPK bermain politik," tegas Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).
Busyro menyatakan, nama Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman yang telah menjadi tersangka pemberi suap kepada Patrialis bukanlah nama baru di dunia importasi daging. Basuki diketahui sempat diperiksa sebagai saksi kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq, dan koleganya Ahmad Fathanah.
"Nama lama Basuki itu," katanya.
Busyro yakin, KPK akan mengungkap lebih dalam soal suap Basuki kepada Patrialis. Termasuk apakah ini berkaitan dengan kasus suap kuota impor daging yang pernah diusut KPK sebelumnya.
"Nah, biarkan saja KPK (bekerja). Pasti on the track, pasti profesional. Saya sangat percaya (KPK)," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny terkait Judicial Review Undang-Undang nomor 41 tahun peternakan dan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam OTT pada Rabu (25/1) kemarin, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




