Busyro: Kasus Patrialis Akbar Penistaan UUD
Selasa, 31 Januari 2017 | 12:19 WIB
Jakarta - Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menegaskan, kasus dugaan suap uji materi UU No 41/2014 yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar merupakan kasus penistaan Undang-undang Dasar.
Sebagai hakim konstitusi, Patrialis seharusnya tidak tergiur menerima suap dalam uji materi suatu UU. Untuk itu, Busyro menyatakan, kasus ini tidak hanya menyeret Patrialis sebagai individu tetapi juga MK secara kelembagaan.
Busyro, yang juga mantan Pimpinan KPK, menyatakan, MK harus menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar tidak terulang kembali.
"Kasus ini penistaan Undang-undang Dasar, dan itu bukan tanggung jawab secara hukum tersangka saja. Secara kelembagaan harus dijadikan pembelajaran yang terakhir oleh institusi MK," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).
Diketahui, sebelum kasus ini, MK secara lembaga telah tercoreng dengan kasus dugaan suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Bahkan, dalam kasus ini, Akil telah divonis hukuman pidana seumur hidup.
Menurut Busyro, kasus suap yang menjerat Patrialis menandakan lemahnya pengawasan yang dilakukan internal MK. Untuk itu, Busyro menyatakan, MK tak bisa terus mengandalkan internal mereka untuk melakukan pengawasan.
"(Kasus Patrialis) Itu bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal MK sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi kewenangan otonom MK saja," jelasnya.
Saat ini, kata Busyro, MK harus melibatkan unsur di eksternal untuk turut melakukan pengawasan. Selain dari Komisi Yudisial (KY), Busyro menyarankan agar MK melibatkan tokoh-tokoh yang berintegritas dan kompeten untuk mengawasi roda organisasi lembaga penjaga konsitusi ini.
Sudah harus melibatkan unsur publik Tentang sistem aturan maupun pengawasan internal. Ternyata sudah dua kali bobol, kan. KY masuk kemudian ada juga unsur luar yang kompeten, yang punya pengalaman berintegritas dan komitmen konstitusionalisme yang dijunjung tinggi oleh hakim MK," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny terkait Judicial Review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam OTT pada Rabu (25/1) kemarin, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




