Ketua MUI: Ahok Tidak Etis Ucapkan Al-Maidah karena Bukan Muslim

Selasa, 31 Januari 2017 | 14:32 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Ma'ruf Amin (tengah).
Ma'ruf Amin (tengah). (Antara)

Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara meminta keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat di persidangan, Ma'ruf mengatakan, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak tidak etis menyebutkan Surat Al-Maidah ayat 51, saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu mengingat Basuki bukan seorang Muslim. "Harusnya Pak Basuki tidak bicara Al-Maidah karena bukan Muslim. Tidak proporsional dan tidak etis," ujar Ma'ruf di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1).

Dikatakannya, MUI tidak perlu meminta klarifikasi kepada Basuki terkait keputusan atau sikap keagamaan yang ditetapkan. "Kami anggap tidak perlu (klarifikasi). Karena yang kami bahas ucapannya. Kami tidak perlu mengetahui niatnya, maksudnya, karena (hanya) Allah yang tahu. Yang kami garis bawahi hanya ucapannya," ungkap Ma'ruf.

Ia menyampaikan, Basuki diduga menghina dalam bentuk kata-kata, tepatnya pada ucapan. "Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51," kata dia.

Basuki telah memosisikan Alquran sebagai alat untuk melakukan kebohongan. Sementara orang yang biasa menyampaikan ayat kepada umatnya adalah ulama. "Kesimpulannya, ini penghinaan kepada Alquran dan ulama," katanya.

Sementara salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat sempat bertanya apakah fatwa MUI Pusat tidak bertentangan dengan teguran yang sudah dikeluarkan MUI DKI Jakarta?

Merespons pertanyaan itu, Ma'ruf menjelaskan produk MUI DKI Jakarta hanya berupa teguran. Sementara, MUI pusat mengeluarkan fatwa yang berbentuk pendapat keagamaan yang kemudian menjadi dasar penegakan hukum positif oleh kepolisian.

"Ini sudah isu nasional, sehingga bukan lagi masalah daerah, dan sifatnya sudah nasional yang juga berpotensi menimbulkan kegaduhan bersifat nasional. Teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Masyarakat berharap bisa ditindaklanjuti dengan masalah hukum sehinggga dianggap cukup," tandasnya.

Saksikan Videonya di sini:









Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon