Digugat Praperadilan, Polri Siap Hadapi Rizieq
Rabu, 1 Februari 2017 | 13:37 WIB
Jakarta - Mabes Polri angkat bicara soal langkah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang mengajukan permohonan praperadilan menyusul statusnya sebagai tersangka di Mapolda Jabar dalam dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
"Boleh saja. Itu hak yang dimiliki tersangka. Kalau keberatan boleh praperadilan. Penyidik sudah punya time line dan dasar yang kuat (menjadikan Rizieq tersangka). Ini subyektifitas penyidik," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebelumnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden RI pertama Soekarno.
Sebelumnya tim kuasa hukum FPI mengaku sudah mendaftarkan praperadilan ke pengadilan, sehari setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
Rizieq diduga melanggar Pasal 154 a KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 KUHP tentang penistaan simbol negara. Dugaan penghinaan tersebut berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim yang diteruskan ke Polda Jawa Barat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




