Pengawasan Hakim MK Perlu Diperkuat

Kamis, 2 Februari 2017 | 12:27 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah kanan) menerima Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman (tengahi kiri) bersama anggota Komisi III DPR Lainnya untuk melakukaan rapat konsultasi di Gedung MK, Jakarta, 30 Januari 2017.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah kanan) menerima Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman (tengahi kiri) bersama anggota Komisi III DPR Lainnya untuk melakukaan rapat konsultasi di Gedung MK, Jakarta, 30 Januari 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Peneliti Setara Institute Ismail Hasani mendorong agar pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi diperkuat. Salah satu yang diusulkan Ismail adalah memperkuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Sekarang memang ada pengawasan internal MK yakni dewan etik, namun dewan etik ini tidak bisa menindak jika ada hakim konstitusi melakukan pelanggaran. Karena itu, kita dorong agar dewan etik dileburkan atau dilikuidasi menjadi MKMK yang sifat permanen untuk mengawasi, mengadili dan menindak hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran," ujar Ismail, di Jakarta, Selasa (31/1).

Pengawasan internal melalui dewan etik ini selama ini, kata dia, sangat lemah sehingga banyak hakim konstitusi tetap melanggar kode etik. Jika ditemukan pelanggaran berat, katanya baru dewan etik membuat Majelis Kehormatan MK untuk menindak hakim bersangkutan dengan memberikan rekomendasi sanksi baik berupa teguran sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

"Jadi, MKMK ini sifatnya ad hoc, maka kita dorong agar permanen sehingga dewan etik dilebur saja di MKMK tersebut," jelas dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa MK merupakan lembaga negara yang memiliki desain kontrol yang sangat lemah. Berbeda dengan lembaga lain, seperti hakim MA yang bisa diawasi oleh Komisi Yudisial atau Presiden, hakim MK sekarang tidak diawasi oleh KY dan aturan terkait itu telah dibatalkan oleh MK itu sendiri.

"Agar parerel dengan peran KY, sebaiknya KY diperkuat kembali untuk mengawasi hakim MK. Desain kontrol MK sangat lemah. Kalau MA lemah atau langgar UU, masih ada grasi dari Presiden seperti kasus Antasari. Jika DPR dan pemeritnah salah dalam membuat UU, ada kontrolnya di MK. Sementara MK, tidak ada. Absolutisme kekuasaan membuat mereka cenderung korup," kata dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon