Anggota DPD Dukung Penyelesaian Kasus HAM Berat Secara Non-Yudisial

Kamis, 2 Februari 2017 | 23:06 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Anggota DPD asal NTT, Adrianus Garu saat penyerapan aspirasi dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan di Manggarai Barat, NTT
Anggota DPD asal NTT, Adrianus Garu saat penyerapan aspirasi dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan di Manggarai Barat, NTT (Suara Pembaruan/Robert)

Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Adrianus Garu , mengatakan, pihaknya mendukung penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu dengan menggunakan penyelesaian secara adat. Penyelesaian yang mengedepankan kearifan lokal ini, merupakan salah satu bentuk penyelesaian non-yudisial yang ditawarkan oleh Menko Polhukam, Wiranto.

"Saya mendukung tawaran Menkopolhukam Wiranto agar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat diselesaikan secara non-yudisial. Namun, saya tawarkan bentuknya penyelesaian secara adat, dengan kearifan lokal," kata Adrianus Garu di Jakarta, Kamis (2/2).

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui mekanisme non-yudisial dengan musyawarah mufakat. Namun, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta korban pelanggaran HAM tidak setuju dengan penawaran itu.

Atas usulannnya tersebut, Wiranto dan Komnas HAM dilaporkan ke Ombudsman karena adanya dugaan mal-administrasi dalam pengabaian penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Keputusan melaporkan Wiranto ke Ombudsman, dinilai oleh Adrianus Garu  berlebihan. Menurut Senator asal NTT itu, penyelesaian secara adat dengan kearifan lokal masing-masing daerah tidak akan menimbulkan kegaduhan baru.

Adrianus Garu menjelaskan, penyelesaian secara adat lebih cepat, murah dan tidak ada yang merasa kalah atau dikalahkan. Sementara, jika penyelesaian secara hukum akan membutuhkan waktu yang panjang, biaya yang besar dan ada kemungkinan munculnya benturan di masyarakat.

"Saya akan menginisiasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara adat ini. Saya juga optimistis penyelesaian secara adat akan bisa diterima masyarakat dan tidak akan menimbulkam kegaduhan," pungkasnya.

Selama ini, ada tujuh berkas pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia, yaitu kasus Trisakti Semanggi, Tragedi Mei 1998, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Wasior-Wamena, Trisakti Semanggi, Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon