Anggoro Beraktivitas di Luar Lapas Sukamiskin, Polisi Pengawal Diperiksa
Rabu, 8 Februari 2017 | 10:40 WIB
Bandung- Seorang anggota Polsek Arcamanik, Bandung Bripka R diperiksa menyusul terungkapnya aktivitas narapidana (napi) Anggoro Widjojo di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Anggoro yang diberikan izin berobat ke Rumah Sakit, justru berada di sebuah apartemen. Adapun Bripka R diketahui bertugas melakukan pengawalan pada terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) itu atas permintaan lapas.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus dalam keterangnnya menuturkan, keterlibatan seorang anggota kepolisian berkaitan dengan permintaan dari lapas. "Saat itu Minggu 29 Desember 2016 pihak lapas meminta pengawalan, dan diketahui Anggoro sempat menyambangi salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Yusri, di Bandung, Rabu (8/2).
Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota yang mengawal Anggoro. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saat pengawalan berlangsung, anggota Polsek Arcamanik itu tidak sendiri, melainkan bersama seorang sopir dan sipir dari Lapas Sukamiskin.
Menurut dia, awalnya mereka berangkat sesuai tujuan, yaitu berobat ke Rumah Sakit Santosa Kota Bandung. Namun setelah itu, mereka tidak langsung kembali ke lapas, melainkan ke apartemen. "Hal itu yang menjadi fokus pemeriksaan," kata Yusri.
Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan sanksi diberikan kepada anggota kepolisian tersebut jika diketahui ada pelanggaran. "Saat ini masih diselidiki. Seharusnya pengawalan dilakukan sesuai permintaan, setelah dari rumah sakit langsung kembali ke lapas. Kalau dari hasil pemeriksaan diketahui ada pelanggaran, akan ada tindakan tegas," tambah Yusri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




