Majelis Kehormatan MK Segera Putuskan Kasus Etik Patrialis Akbar

Senin, 13 Februari 2017 | 15:13 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2017.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2017. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berharap segera memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Patrialis Akbar yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan demikian dugaan pelanggaran ini tidak berlarur-larut. Putusan MKMK ini akan menentukan Patrialis diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.

"Semakin cepat semakin bagus bagi smua pihak menjadi baik. Bagi publik ada kepastian, bagi MK ada kepastian. Bagi Patrialis ada kepastian. Bagi kita (sebagai anggota (MKMK) cepat selesai," kata anggota MKMK, Bagir Manan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/2).

Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk Patrialis Akbar. Dari pemeriksaan ini, Patrialis diduga telah melanggar etik. Namun, Bagir menegaskan, pihaknya belum memutuskan hal tersebut.

"Ada beberapa keterangan dari mereka yang sudah kita tanya, memang mengatakan bahwa ada hal-hal yang berkait dengan etik, tapi kan kita belum bisa mengatakan karena belum lengkap pemeriksaan dan lain-lain," katanya.

Bagir menjelaskan, pihaknya mendatangi Gedung KPK untuk melengkapi pemeriksaan sejumlah pihak lainnya. Pada hari ini, MKMK bakal memeriksa Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny yang juga telah berstatus tersangka dan ditahan KPK. Dari pemeriksaan ini, Bagir mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan di MK.

"Mudah-mudahan kalau ini dapat selesai sampai tidak begitu sore kita akan lanjutkan di MK. Saya ingin juga selesai karena ada hal lain yang harus juga saya kerjakan," katanya.

Pada hari yang sama, dalam pengusutan kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014, penyidik KPK menjadwalkan memeriksa dua hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Kedua hakim panel uji materi UU nomor 41 tahun 2014 ini diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Patrialis. Disinggung mengenai pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi ini, Bagir mengatakan, pihaknya tidak berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan KPK. Hal ini lantaran MKMK hanya memeriksa persoalan etik yang diduga dilanggar Patrialis.

Namun, Bagir mengatakan, persoalan hukum dan etik sebenarnya tidak dapat dipisahkan. Pelanggaran hukum sudah dapat dipastikan merupakan pelanggaran etika.

"Kalau pemanggilan dua hakim itu urusannya mengenai persoalan hukum. Itu tidak ada kaitannya dengan kita. Meskipun seperti waktu yang lalu saya katakan etik dan hukum kan sangat dekat. Kalau teorinya ada yang menganggap etik dan hukum terpisah ya barangkali untuk kita, budaya, filosofi kita etik dan hukum tidak bisa dipisahkan. Bisa kita katakan pada yang lalu itu kalau dapat dibuktikan telah terjadi pelanggaran hukum ya musti terjadi juga pelanggaran etik. Kalau orang-orang melanggar etik belum tentu melanggar hukum," paparnya.

Selain Bagir Manan, seluruh anggota MKMK yang terdiri dari Wakil Ketua KY (Komisi Yudisial), Sukma Violetta; Wakil MK, Anwar Usman; mantan Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki; dan mantan Wakil Kepala BIN dan Mustasyar PBNU, As'ad Said Ali juga mendatangi Gedung KPK.

Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan kedatangan MKMK untuk memeriksa Basuki dan Ng Fenny. Surat permintaan pemeriksaan ini telah diterima KPK sebelumnya.

"‎Kita mendapatkan surat dari MKMK untuk dilakukan pemeriksaan tersangka lain. Kami sudah diskusi di dalam kalau koordinasi silakan saja lebih lanjut. Kami berpandangan KPK hormati majelis, sebelumnya kami sudah berikan akses untuk periksa yang lain," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon