7 Lembaga Lakukan Hitung Cepat di Pilgub Banten
Selasa, 14 Februari 2017 | 15:00 WIB
Serang - Sebanyak tujuh lembaga survei akan melakukan hitung cepat (quick count) perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, Rabu (15/2). Lembaga survei tersebut telah mendaftar ke KPU untuk melakukan hitung cepat.
Berdasarkan informasi dari KPU Banten, ketujuh lembaga tersebut adalah Indo Barometer, PT Sinar Televisi Network, PT Indikator Politik Indonesia, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, Saeful Mujani Research and Consulting (SMRC), Pandawa Research, dan Rakata Institute.
Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri menyatakan pemilihan ketujuh lembaga survei sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2017.
"Jadi mekanismenya mereka (lembaga survei) harus mendaftarkan dulu ke KPU untuk melakukan kerja di wilayah yang menyelenggarakan pilkada. Ketujuh lembaga survei itu kita tentukan, karena punya dasar badan hukum yang jelas," kata Syaeful di Serang, Senin (13/2).
Selain tujuh lembaga yang terdaftar di KPU, lanjutnya, lembaga lain dilarang melakukan quick count hasil penghitungan suara Pilgub Banten 2017.
"Di luar tujuh lembaga itu, kita nyatakan ilegal dan bakal kena sanksi. Mereka juga kita larang mengeluarkan rilis quick count sebelum tahapan penghitungan suara selesai seluruhnya di TPS," katanya.
KPU Banten, lanjutnya, masih membuka kesempatan bagi lembaga survei mana pun untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau quick count Pilgub Banten.
"Kita masih membuka pendaftaran sebelum pemungutan suara, silakan masih bisa. Tetapi dengan syarat, mereka mesti memastikan margin error dan responden dari metodologi penelitiannya nanti berapa," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




