Kamis, Majelis Kehormatan MK Putuskan Pelanggaran Etik Patrialis

Selasa, 14 Februari 2017 | 18:53 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2017.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, 27 Januari 2017. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal segera memutuskan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Anggota MKMK yang juga Wakil Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, setidaknya MKMK akan mengambil putusan dugaan pelanggaran etik ini pada Kamis (16/2) mendatang.

"Kalau mau besok, Kamis juga putusan Majelis Kehormatan," kata Anwar usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Anwar, bocornya draf putusan uji materi UU nomor 41 tahun 2014 merupakan salah satu yang menjadi pertimbangan MKMK dalam memutus dugaan pelanggaran ini. Anwar menegaskan, bocornya draf putusan di luar prosedur yang ada di MK.

"Ya itu kan (bocornya draf putusan) sudah di luar prosedur," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Patrialis dan rekannya, Kamaludin sebagai tersangka penerima suap. Patrialis dan Kamaludin diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 dari Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny terkait Judicial Review Undang-Undang nomor 41 tahun peternakan dan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam OTT pada Rabu (25/1) kemarin, selain menangkap Patrialis, tim satgas KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Patrialis Akbar dan Kamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon