Ketua MA Sebut Presiden Sudah Setujui Penambahan Hakim

Selasa, 14 Februari 2017 | 21:31 WIB
B
WP
Penulis: BeritaSatu | Editor: WBP
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan (Istimewa)

Jakarta- Kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2017-2022, Hatta Ali mengungkapkan bahwa Indonesia masih kekurangan hakim tingkat pertama mengingat ada 87 pengadilan yang dibentuk karena pemekaran wilayah.

"Sekarang ini, kita kekurangan hakim sangat banyak. Sudah bermohon, Alhamdulillah presiden sudah menyetujui dan segera kita merekrut hakim pertama sebab banyak Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) sudah kekurangan hakim," kata Hatta saat konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Hatta, saat ini, satu daerah ada yang hanya memiliki tiga hakim. Akibatnya, ketiga hakim tersebut tidak boleh izin atau sakit.

Oleh karena itu, ia akan terus mendorong agar rekrutmen hakim tingkat pertama bisa dilaksanakan sesegera mungkin. "Kami sangat berjuang supaya rekrutmen hakim segera dilaksanakan," ungkapnya.

Sebelumnya, usai sidang pleno pembacaan Laporan Tahunan MA tahun 2017, yang digelar Kamis (9/2), Hatta mengungkapkan bahwa Indonesia masih kekurangan 4.858 hakim. Hal itu, sesuai perhitungan beban kerja pada tahun 2015, di mana, dibutuhkan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan volume perkara lebih dari 12.000 dan jumlah hakim sekitar 7.000, dibutuhkan sekitar 4.000 hakim tambahan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon