Hasil Hitung Cepat Dilarang Tayang Sebelum Pukul 15.00

Rabu, 15 Februari 2017 | 03:53 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede (tengah), Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Bawono (kanan), Ketua Panwaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar (kedua kiri), Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Asep Guntur (kedua kanan) dan Anggota KPU Jakarta Pusat Yose Rizal (kiri) membuka bungkus surat suara Pilkada DKI Jakarta secara simbolis di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, 24 Januari 2017. KPU DKI Jakarta mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 15 Februari 2017 di masing-masing KPU kabupaten/kota yang ditargetkan akan selesai dalam jangka waktu tujuh sampai sepuluh hari ke depan.
Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede (tengah), Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Bawono (kanan), Ketua Panwaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar (kedua kiri), Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Asep Guntur (kedua kanan) dan Anggota KPU Jakarta Pusat Yose Rizal (kiri) membuka bungkus surat suara Pilkada DKI Jakarta secara simbolis di Gudang Logistik KPU Jakarta Pusat, 24 Januari 2017. KPU DKI Jakarta mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 15 Februari 2017 di masing-masing KPU kabupaten/kota yang ditargetkan akan selesai dalam jangka waktu tujuh sampai sepuluh hari ke depan. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurni Rizkiyansyah mengingatkan agar penayangan hasil penghitungan cepat (quick count) tidak dilakukan pada saat pencoblosan atau pemungutan suara.

Alasannya menurut Ferry penayangan hasil quick count bisa mempengaruhi pilihan pemilih pada saat pemungutan suara, yang berlangsung dari pukul 07.00 sampai 13.00.

"Jangan sampai jam 07.00-13.00 itu menayangkan hasil dari quick count, itu kan melakukan proses penggiringan masyarakat yang saya yakin sudah punya preferensi memilih," kata Ferry di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Ferry, penghitungan cepat baru bisa dilaksanakan dua jam setelah pemungutan suara selesai. Hal ini diatur demikian agar menghindari upaya menggiring pemilih.

"Kita juga larang media massa untuk menampilkan hasil hitung cepat saat pemungutan suara. Tetapi, pada prinsipnya boleh namun tetap ada mekanisme yang harus dijalankan dalam aktivitas proses pengumumannya supaya tidak menggiring pemilih," tandas dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi KPU. Lembaga hitung cepat juga harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil mereka bukanlah hasil resmi dari KPU.

"Kita juga melakukan hitung cepat real count dan bisa diakses di laman KPU di pilkada2017.KPU.go.id. Karena itu, kita harapkan masyarakat dan tim pasangan calon, menahan diri dan sabar untuk mendapat informasi hasil pilkada," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon