Hasil Hitung Cepat Dilarang Tayang Sebelum Pukul 15.00
Rabu, 15 Februari 2017 | 03:53 WIB
Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurni Rizkiyansyah mengingatkan agar penayangan hasil penghitungan cepat (quick count) tidak dilakukan pada saat pencoblosan atau pemungutan suara.
Alasannya menurut Ferry penayangan hasil quick count bisa mempengaruhi pilihan pemilih pada saat pemungutan suara, yang berlangsung dari pukul 07.00 sampai 13.00.
"Jangan sampai jam 07.00-13.00 itu menayangkan hasil dari quick count, itu kan melakukan proses penggiringan masyarakat yang saya yakin sudah punya preferensi memilih," kata Ferry di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/2).
Menurut Ferry, penghitungan cepat baru bisa dilaksanakan dua jam setelah pemungutan suara selesai. Hal ini diatur demikian agar menghindari upaya menggiring pemilih.
"Kita juga larang media massa untuk menampilkan hasil hitung cepat saat pemungutan suara. Tetapi, pada prinsipnya boleh namun tetap ada mekanisme yang harus dijalankan dalam aktivitas proses pengumumannya supaya tidak menggiring pemilih," tandas dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi KPU. Lembaga hitung cepat juga harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil mereka bukanlah hasil resmi dari KPU.
"Kita juga melakukan hitung cepat real count dan bisa diakses di laman KPU di pilkada2017.KPU.go.id. Karena itu, kita harapkan masyarakat dan tim pasangan calon, menahan diri dan sabar untuk mendapat informasi hasil pilkada," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




