Mendagri: Kewenangan Evaluasi KPPS Ranah KPU

Kamis, 16 Februari 2017 | 18:39 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo. (Antara)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat mengevaluasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, kebijakan setiap TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 dinilai berbeda-beda. Misalnya, mengenai banyaknya masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena habisnya surat suara.

"(Evaluasi KPPS) itu kewenangan dari KPU. Tapi akan kami sampaikan, karena antara satu TPS dengan TPS lain itu beda. Beda omongan, beda kebijakan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).

Dia menyatakan, KPU memang telah berkali-kali menggelar simulasi sebelum hari pemungutan suara pilkada. "Tapi mereka (KPPS) ini orang-orang baru semua," ucapnya

Menurutnya, setiap warga negara sepatutnya tidak kehilangan hak konstitusi untuk memilih pemimpin. "Secara prinsip yang kami tangkap bahwa hak warga negara yang sah di semua kota itu harus diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya," tegasnya.

Dia menjelaskan, KPU telah mengantisipasi warga yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karenanya, ada penambahan 2,5 persen kertas suara dari jumlah DPT di TPS. "Tapi kan prosesnya macam-macam, apakah mereka terdaftar di DPT atau tidak. Kalau mereka tidak terdaftar di DPT, dia sudah merekam e-KTP atau tidak. Kalau dia belum terdaftar dan belum merekam, bisa menggunakan e-KTP tapi lupa membawa KK-nya (kartu keluarga) untuk membuktikan dia tinggal di mana," jelasnya.

"Tapi akan kami catat. Yang prinsip adalah jangan sampai warga itu kehilangan hak politiknya," tandas Tjahjo.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon