Parpol Nonparlemen Tolak Revisi UU Pemilu
Senin, 9 April 2012 | 17:47 WIB
Sejumlah partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR bergabung dalam Barisan Partai Non-Parlemen (Banter) untuk menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan.
Mereka menolak revisi UU Pemilu yang saat ini sedang digarap di DPR.
Sedikitnya 15 partai nonparlemen tersebut tergabung dalam Banter. Mereka adalah PBB, PKNU, PDS, PKPI, PDP, PKDI, PPDI, Patriot, PIS, P3I, PPN, Merdeka, PNIM, PMB, dan Partai Republikan.
"Kami menolak rencana perubahan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. Ini agar Pemilu 2014 tidak menimbulkan carut-marut perpolitikan di Tanah Air dan kerawanan dan instabilitas nasional," ujar Ketua Umum PDS Denny Tewu dalam orasinya di depan pintu gerbang Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4).
Denny menyatakan pihaknya mendesak DPR dan pemerintah agar Pemilu 2014, tetap menggunakan UU 10/2008.
"Atau dibuka peluang konfederasi parpol dan fraksional treshold," tambahnya.
Setelah berdemo, sejumlah pimpinan partai itu lalu diterima para pimpinan DPR untuk beraudiensi. Selain Denny, hadir pimpinan partai nonparlemen lainnya seperti Sutiyoso (PKPI), MS Kaban (PBB), Choirul Anam (PKNU), Imam Addaruqutni (PMB), dan Didi Supriyanto (PDP).
Mereka diterima dua wakil ketua DPR, Pramono Anung dan Anis Matta, serta Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menyatakan penolakan atas beberapa perubahan yang dilakukan DPR dan berpotensi menimbulkan kekisruhan.
"DPR harus menghentikan praktik menghambur-hamburkan uang negara hanya untuk melakukan perubahan yang tidak perlu terhadap undang-undang. Apalagi bila perubahan itu justru lebih buruk dan rawan memicu konflik horizontal," kata Kaban.
Didi Supriyanto menambahkan pihaknya memprotes penerapan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) secara nasional, yang berarti suara sah nasional digunakan untuk menentukan ada tidaknya kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Padahal kertas suara dan kotak suara dari lembaga legislatif itu memang berbeda.
"Belum lagi kenyataan bahwa tidak semua parpol memiliki calon di seluruh kabupaten/kota sehingga dapat terjadi kursi dialihkan kepada parpol yang tak memiliki calon atau pengurus di daerah," ungkap Didi.
Justru yang penting tidak disentuh dalam revisi UU itu, kata dia, seperti diskualifikasi bagi parpol pelaku money politics dan potensi kekisruhan serta meningkatnya ketidakterwakilan.
"Kalau suara kami tidak didengar, kami akan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi," tukas Didi.
Mereka menolak revisi UU Pemilu yang saat ini sedang digarap di DPR.
Sedikitnya 15 partai nonparlemen tersebut tergabung dalam Banter. Mereka adalah PBB, PKNU, PDS, PKPI, PDP, PKDI, PPDI, Patriot, PIS, P3I, PPN, Merdeka, PNIM, PMB, dan Partai Republikan.
"Kami menolak rencana perubahan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. Ini agar Pemilu 2014 tidak menimbulkan carut-marut perpolitikan di Tanah Air dan kerawanan dan instabilitas nasional," ujar Ketua Umum PDS Denny Tewu dalam orasinya di depan pintu gerbang Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4).
Denny menyatakan pihaknya mendesak DPR dan pemerintah agar Pemilu 2014, tetap menggunakan UU 10/2008.
"Atau dibuka peluang konfederasi parpol dan fraksional treshold," tambahnya.
Setelah berdemo, sejumlah pimpinan partai itu lalu diterima para pimpinan DPR untuk beraudiensi. Selain Denny, hadir pimpinan partai nonparlemen lainnya seperti Sutiyoso (PKPI), MS Kaban (PBB), Choirul Anam (PKNU), Imam Addaruqutni (PMB), dan Didi Supriyanto (PDP).
Mereka diterima dua wakil ketua DPR, Pramono Anung dan Anis Matta, serta Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menyatakan penolakan atas beberapa perubahan yang dilakukan DPR dan berpotensi menimbulkan kekisruhan.
"DPR harus menghentikan praktik menghambur-hamburkan uang negara hanya untuk melakukan perubahan yang tidak perlu terhadap undang-undang. Apalagi bila perubahan itu justru lebih buruk dan rawan memicu konflik horizontal," kata Kaban.
Didi Supriyanto menambahkan pihaknya memprotes penerapan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) secara nasional, yang berarti suara sah nasional digunakan untuk menentukan ada tidaknya kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Padahal kertas suara dan kotak suara dari lembaga legislatif itu memang berbeda.
"Belum lagi kenyataan bahwa tidak semua parpol memiliki calon di seluruh kabupaten/kota sehingga dapat terjadi kursi dialihkan kepada parpol yang tak memiliki calon atau pengurus di daerah," ungkap Didi.
Justru yang penting tidak disentuh dalam revisi UU itu, kata dia, seperti diskualifikasi bagi parpol pelaku money politics dan potensi kekisruhan serta meningkatnya ketidakterwakilan.
"Kalau suara kami tidak didengar, kami akan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi," tukas Didi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




