Beban Kerja Besar, Honorarium KPPS Dinilai Terlalu Kecil
Senin, 20 Februari 2017 | 16:07 WIB
Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan, tanggung jawab dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat besar, sementara honor yang mereka peroleh terbilang kecil. Umumnya, kata Hadar, petugas KPPS digaji sebulan, namun kerjanya sudah sebulan sebelumnya.
"Mereka (KPPS) rata-rata digaji sebesar Rp 500.000 per kegiatan. Sudah ada standarnya yang sama dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Berbeda dengan sebelumnya, masih tergantung pada anggaran masing-masing daerah," ujar Hadar di Jakarta, Senin (20/2).
Sesuai dengan aturan dari Kemkeu, jelas Hadar, Ketua KPPS digaji Rp 550.000 per kegiatan, anggota KPPS digaji sebesar Rp 500.000 per kegiatan dan gaji Pengamanan TPS atau Satlimnas sebesar Rp 400.000 per kegiatan.
"Per kegiatan yang dimaksud adalah pada hari H pemungutan suara. Jadi, itulah yang mereka dapatkan. Perkiraan saya, kalau ada pelatihan atau bimtek, mereka hanya dapat uang transport dan konsumsi," kata Hadar.
Meskipun digaji sebulan, lanjut dia, dalam kenyataannya mereka bekerja lebih dari sebulan. Menurut Hadar, satu bulan sebelum pemungutan, petugas KPPS sudah bekerja, misalnya dengan melakukan pelatihan, menyebarkan surat C6 dan mengumumkan ke tingkat RT/RW bahwa akan ada pilkada serentak 2017 di daerah tersebut.
"Pekerjaan mereka otomatis selesai ketika telah menyerahkan dokumen hasil pemungutan dan pemungutan suara di TPS kepada PPS. Namun, mereka bisa saja dipanggil lagi jika ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau dimintai keterangan jika ada masalah perhitungan saat rekap di kecamatan," terang dia.
Selain itu, lanjut Hadar, sanksi yang mereka peroleh juga sangat besar jika mereka melakukan pelanggaran saat pemungutan suara. Sanksi tersebut, kata dia bisa sanksi pidana dan sanksi administrasi tergantung jenis pelanggaraannya.
"Ya, kalau itu kesengajaan yang memang mengakibatkan suara orang tidak sah, mengakibatkan orang tidak bisa memilih, mengubah pilihan pemilih, atau melarang orang untuk memilih padahal yang bersangkutan memenuhi syarat, maka sanksinya tidak hanya administrasi, tetapi juga pidana, meskipun proses pembuktian panjang, mulai dari laporan ke panwas, sentra gakumdu, penuntutan dan pengadilan," ungkap dia.
Jika pelanggarannya ringan, seperti karena kelalaian atau ketidaktahuaan, kata dia, bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pemecatan sehingga petugas KPPS tersebut tidak diikutsertakan lagi dalam pilkada selanjutnya.
Lebih lanjut, Hadar menjelaskan, dalam proses rekruitmen petugas KPPS ini diutamakan berasal dari lingkungan daerah setempat. Alasannya, petugas tersebut bisa mengetahui dan mengenaili pemilih yang ada di daerah tersebut sehingga persoalan orang atau pemilih yang tidak dikenal bisa dicegah.
"Namun, di kota-kota besar seperti Jakarta, menang masih ada kenyataan bahwa orang dalam lingkungan yang sama tidak saling kenal. Dan ini bisa menimbulkan saling curiga apabila terjadi persoalan data pemilih. Pemilih menganggap petugas KPPS-nya orang asing, dan petugas menganggap pemilih orang dari luar lingkungan," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




