Eks Pimpinan Komisi IX Beberkan Kasus Suap Kemnakertrans ke KPK

Selasa, 21 Februari 2017 | 19:26 WIB
FS
IC
Penulis: Fana F Suparman | Editor: CAH
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu mengaku telah membeberkan mengenai kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans tahun 2014 kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, politikus Partai Golkar ini mengaku telah menyampaikan dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, Noriyu membantah turut menerima aliran dana terkait kasus yang telah menjerat koleganya dari Partai Golkar, Charles Jones Mesang ini.

"Haduh itu sudah disampaikan semua (pada penyidik KPK). Pokoknya saya transparan apa yang saya itu (tahu) sudah saya sampaikan. Termasuk bukti-bukti berkas," kata Noriyu usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2).

Noriyu mengaku dicecar penyidik KPK mengenai proses pembahasan anggaran dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemakertrans. Sebagai pimpinan Komisi IX, Noriyu pun mengaku sempat memimpin persidangan terkait pembahasan anggaran ini. Dikatakan, selama proses pembahasan ini sempat terjadi dinamika. Namun, Noriyu mengklaim tak tahu menahu adanya praktik suap dalam pembahasan tersebut.

"Kami kan pimpinan. Kalau pimpinan, suka tidak suka tugas kita adalah memimpin sidang-sidang apalagi pembahasan anggaran karena sebagai anggota DPR tugas kita adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sebagai pimpinan tugas kita adalah menandatangani anggaran, dan ada dinamika-dinamika yang ada proses itu tapi semua itu sudah saya sampaikan ke penyidik, silakan bisa dicek semuanya," katanya.

Noriyu pun mengaku tak tahu mengenai adanya permintaan tambahan anggaran dana optimalisasi Ditjen Kemnakertrans. Menurutnya, anggaran tersebut dibahas Badan Anggaran bukan pimpinan komisi.

"Itu di Badan Anggaran. Kalau Komisi IX hanya bergerak dengan pengajuan anggaran dari Kementerian atau lembaga. Jadi yang terkait dengan anggaran bukan tupoksi kami di Komisi IX," tuturnya.

Noriyu diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK. Noriyu berharap keterangan dan dokumen-dokumen yang disampaikannya dapat membantu penyidik dalam membongkar kasus ini.

"Saya harap pemeriksaan selama 6 jam tadi sudah cukup memberikan informasi sehingga KPK dapat memperoleh titik terang dalam penyelesaian kasus ini," harapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon